Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
USULAN PDIP menaikkan ambang batas parlemen (PT) dari 4% menjadi 5% di DPR dan DPRD mendapat tanggapan beragam dari beberapa parpol. PAN dan PPP menjadi salah satu parpol yang tidak setuju.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga mengatakan Rakernas I PDIP sudah merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDI Perjuangan untuk memperjuangkan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
"Kenaikan itu akan membuat upaya melaju ke parlemen menjadi lebih berat. Kita berharapnya sih sama saja seperti yang sekarang saja ya (tetap 4%)," ujar anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo.
Eko menilai keinginan PDIP tersebut muncul karena saat ini PDIP tengah naik daun. Perolehan suara PDIP juga menjadi paling tinggi di masa kepemimpinan Joko Widodo. Meski begitu, ia mengatakan keinginan PDIP itu sebenarnya sah-sah saja.
Eko mengatakan bila usul itu muncul dalam revisi UU Pemilu, PAN akan berusaha mendalami dengan mencari angka terbaik untuk ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Begitu juga soal saran mengembalikan pemilu legislatif (pileg) menjadi proporsional tertutup.
"Ini kan masih baru wacana dari mereka, nanti kita kembalikan lagi ke UU pemilu dan sebagainya. Tapi, sah-sah saja buat kami juga untuk nanti mencari mungkin apa namanya, nilai yang moderat," ujar Eko.
Potensi suara hangus
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PPP Arwani Thomafi menilai langkah menaikkan ambang batas parlemen akan berpotensi banyak suara yang diberikan masyarakat dalam pemilu akan hangus. "Suara yang akan hangus semakin banyak dan suara masyarakat tidak menjadi kursi," ujarnya.
MI/Susanto
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PPP Arwani Thomafi.
Menurutnya, terkait PT, parpol dihadapkan pada bagaimana meningkatkan kualitas demokrasi. Salah satunya indikator demokrasi pemilu semakin berkualitas ialah kehadiran warga di TPS untuk memberikan suaranya.
Ia menilai kehadiran warga negara dalam TPS yang nantinya akan menjadi suara dan kursi hasil konversi suara yang sebenarnya menjadi penting bagi terealisasikannya aspirasi masyarakat.
"Jangan sampai warga datang ke TPS, tapi justru banyak suara yang hangus dan tidak menjadi kursi. Ini penting kita perhatikan."
Selain itu, terkait usulan PDIP yang ingin mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, Arwani menilai pasti berdasarkan argumentasi yang kuat.
"Kan tidak mungkin usulan itu dihasilkan dalam forum rakernas kalau tidak berdasarkan pertimbangan matang."
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya akan menggelar rapat konsolidasi nasional terkait kepemiluan yang dilaksanakan pada April atau Mei 2020.
Rapat tersebut untuk membicarakan terkait besaran ambang batas parlemen apakah perlu dinaikkan atau tidak dan sistem pemilu. Di internal Gerindra belum dibicarakan terkait besaran ambang batas parlemen dan sistem pemilu apakah tertutup atau terbuka. (P-1)
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved