Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Omnibus Law Jangan Tergesa-gesa

Putri Rosmalia Octaviyani
13/1/2020 08:40
Omnibus Law Jangan Tergesa-gesa
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini(ROMMY PUJIANTO)

OMNIBUS law di bidang politik tengah diwacanakan untuk membuat sistem dan regulasi politik indonesia lebih tertata. Namun, penyusunannya bukan hal yang mudah. Khususnya yang secara spesifik mengatur regulasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Menurut rencana, akan ada lima undang-undang yang akan digabungkan, yaitu UU tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, UU tentang Parpol, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta UU tentang Pemerintah Daerah.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai omnibus law bidang politik bertujuan baik. Di sisi lain, ada kekhawatiran akan kembali menjadi trial and error atau bongkar pasang sistem politik.

Menurut Titi, sebelum sampai pada penyusunan omnibus law, terlebih dahulu harus dirumuskan visi, misi, dan desain sistem politik Indonesia secara komprehensif.

"Harus jelas visi-misi dan desain politik yang ingin diwujudkan, karena kan UU politik merupakan refleksi desain sistem politik yang dijalankan. Kalau desain sistem politiknya saja belum jelas, akan sulit menerapkannya dalam omnibus law yang mau dibuat," ujar Titi ketika dihubungi, akhir pekan lalu.

Untuk mempersingkat dan mempermudah penyusunan omnibus law di bidang politik, akan lebih baik juga bila dipisah antara omnibus khusus aturan-aturan pemilu dan aturan politik lain seperti UU MD3 dan UU Pemda.

"Karena sebenarnya yang paling dibutuhkan ialah omnibus law untuk pemilu. Harus ada sinkronisasi. Menurut saya, daripada menggabung omnibus politik yang pasti banyak dan rumit, lebih baik fokus sementara dulu untuk membuat omnibus law pemilu dan pilkada," ujar Titi.

Dijelaskan Titi, aturan seperti UU MD3 mengandung hal-hal yang tidak bisa digabung dengan aturan soal pemilu. Hal itu disebabkan pemilu merupakan proses memilih pemimpinnya, sedangkan MD3 dibuat untuk bagaimana mengatur kelembagaan yang merupakan produk dari pemilu.

Titi mewanti-wanti agar omnibus law politik tidak dibahas dengan tergesa-gesa, apalagi tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, harus didukung landasan akademik dan argumentasi hukum yang memadai.

Bila belum cukup, tidak bisa dipaksakan karena menyangkut desain bangunan politik yang harus dibangun dengan matang.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan omnibus law lebih diarahkan untuk persiapan Pemilu 2024. Ia memperkirakan tahun ini sudah bisa dimulai pembahasan undang-undang payung besar politik tersebut.

"Supaya regulasi khususnya tentang kepemiluan jauh-jauh hari sudah dibahas sehingga persiapan Pemilu 2024 lebih matang dan mantap," tegasnya.

Menurut dia, pemerintah telah menjalin komunikasi dengan DPR untuk memasukkan omnibus law bidang politik dalam daftar panjang program Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Bahasa yang tepat bukan omnibus law, tapi semacam penyederhanaan (simplikasi) regulasi di bidang politik dalam negeri. Dengan pimpinan Komisi II sudah pernah dibicarakan, dan sudah masuk long list program Baleg DPR tahun 2020 sampai 2024," kata Bahtiar saat dihubungi, kemarin.

Tujuan simplikasi tersebut ialah memperkuat sistem politik sehingga konsolidasi mudah dilakukan tanpa merusak kualitas demokrasi.

Sumber: Kemenhum dan HAM/Kemenkeu/dpr.go.id

 

 

Menunggu pemerintah

Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse mengatakan wacana omnibus law bidang politik memang telah muncul dalam pertemuan antara Komisi II DPR dan Kemendagri. "Iya itu muncul dibahas saat pembahasan prolegnas."

Ia mengatakan omnibus law politik diharapkan dapat membuat regulasi mengenai pemilu Indonesia menjadi lebih sederhana dan efektif. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Herman Khaeron menambahkan, penyusunan omnibus law harus bersumber dari pemerintah. Dengan demikian, bila ingin ada RUU omnibus law politik, harus merupakan inisiatif dari pemerintah.

"Omnibus law pastinya inisiatif pemerintah karena terkait dengan kepentingan pemerintah yang sangat urgen dan terintegrasi," ujar Herman ketika dihubungi, Minggu (5/1) lalu.

Herman menekankan koordinasi dengan pemerintah masih harus dilakukan lebih jauh. (Iam/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya