Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SEMBARI tertatih, Kivlan Zen memaksa kakinya untuk melangkah melewati pintu kaca Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (7/1). Pada sebatang tongkat ia bertumpu. Tubuh kurusnya berbalut pakaian tebal warna hitam. Tak cukup, selayar syal melilit lehernya.
Kondisi kesehatan Kivlan memang tidak berada pada kondisi terbaik. Meski demikian, ia tetap hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan terdakwa Habil Marati atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Selain menjadi saksi yang dihadirkan penuntut umum, Kivlan juga menjadi terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Saat itu masih jarum jam masih menunjuk angka 10.00 WIB. Sedangkan sidang belum juga bermula. Hampir satu setengah jam menunggu, majelis hakim dan para pihak bersiap. 11.20 WIB, Habil Marati duduk di kursi terdakwa. Kursi roda Kivlan tepat berada di depan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri. Ia dibantu beberapa orang untuk menepatkan kursi rodanya serta minum dari botol.
"Dengan keadaan saya, saya akan berusaha untuk mengikuti," ujar Kivlan menjawab pertanyaan hakim terkait kondisinya.
Hakim rupanya memperhatikan kondisi Kivlan. Hakim tidak memaksa Kivlan berdiri dalam pengambilan sumpah saksi.
Seusai pengambilan sumpah, Kivlan sempat meminta agar ia diberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia beralasan belum sempat membaca BAP tersebut. Hakim memberi kesempatan Kivlan untuk beberapa saat membaca BAP-nya. Kivlan juga menanyakan kedudukannya dalam sidang tersebut. Menurutnya, itu penting untuknya menentukan sikap.
Benar saja, Kivlan menolak jawab pertanyaan jaksa tentang pertemuannya dengan Helmi Kurniawan.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya saksi untuk Habil. Saya akan jawab ketika jadi terdakwa. Di luar itu saya tidak jawab," tegasnya sembari menahan batuk.
Kivlan mengungkap perkenalannya dengan Habil sejak lama. Ia tercatat berada pada partai yang sama, PPP. Kivlan dan Habil juga sempat bersama dalam kelompok diskusi untuk kembali ke UU 1945 pada sekitaran 2018.
Dalam kesaksiannya, Kivlan juga menyebut pernah memberi uang pada Helmi Kurniawan atau Iwan sejumlah 15ribu SGD dari kantongnya. Uang itu sedianya digunakan untuk pengerahan 10ribu massa dalam demonstrasi untuk mendukung Supersemar, meski kemudian demo batal dilaksanakan.
Belum selesai proses pemberian kesaksian, Kivlan mengaku tidak bisa melanjutkan.
"Maaf yang mulia, saya tidak bisa melanjutkan, urat saraf saya kejepit sampai ke leher," ujarnya. Sidang pun ditunda. (OL-8)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved