Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Emirsyah Satar menjalani sidang perdana, kemarin. Ia didakwa menerima suap atas intervensi pengadaan dan perawatan mesin pesawat di maskapai milik negara tersebut.
Suap berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, yakni senilai total Rp46,1 miliar dengan pecahan Rp5,8 miliar, US$884 ribu, 1 juta euro, S$1,1 juta.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan menerangkan uang tersebut berasal dari mantan Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah,” kata jaksa Lie Putra saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Lie menjelaskan bahwa sumber penerimaan Emirsyah Satar diperoleh atas bantuan untuk meloloskan pengadaan pesawat Airbus berupa A330 series, pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat ATR 72-600, pesawat Canadian Regional Jet 1.000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin pesawat Rolls Royce Trent 700.
Perbuatan rasuah itu dilakukan Emirsyah dalam kurun 2009 hingga 2014.
“Satar dibantu Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno dan kapten pilot Wahyudo dalam melakukan intervensi pengadaan tersebut,” ujar Lie.
Menurut Lie, patut diduga bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau disebabkan Emirssyah Satar telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Dirut Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Emirsyah Satar menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan kepada KPK pada 2013, Emirsyah tercatat memiliki harta sebanyak Rp48,7 miliar. (Iam/Medcom/P-2)
Garuda melakukan investiasi atas penyebab kerusakan hidung pesawat GA 176 Jakarta-Pekanbaru.
Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau maskapai penerbangan internasional meningkatkan kewaspadaan menyusul konflik Iran-Israel-AS. Garuda
Tjandra Yoga Aditama mengatakan salah satu kasus campak di Australia dihubungkan dengan penumpang penerbangan Garuda Indonesia
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
PRESIDEN Prabowo Subianto mendorong industri penerbangan nasional khususnya Garuda Indonesia agar tidak tertinggal dari pesatnya perkembangan teknologi global.
SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan dua pesawat kepresidenan setiap kali melakukan kunjungan ke luar negeri.
Dukung sport tourism Indonesia, Garuda Indonesia dan Pocari Sweat rilis pesawat berstiker khusus
TNI AU mengirim 48 personil untuk mengikuti pelatihan di Lockheed Martin, Amerika Serikat
BAGI masyarakat Indonesia, khususnya warga Bandung, yang hidup di era 80an, pasti familiar dengan nama PT Nurtanio yang kemudian berubah menjadi PT IPTN (Industri Pesawat Terbang Nusantara).
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengaku tidak mengetahui bahwa pemberian kepadanya dilarang oleh undang-undang.
MANTAN VP Corporate Planning Garuda Indonesia Setijo Wibowo memastikan penambahan dua pesawat (fleet plan) PT Garuda Indonesia (persero) hingga 2014.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved