Ombudsman Heran Ada Klinik Komersial di LP Cibinong

Fachri Audhia Hafiez
28/12/2019 21:29
Ombudsman Heran Ada Klinik Komersial di LP Cibinong
anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala(Dok MI)

OMBUDSMAN RI menemukan klinik berizin komersial berdiri di Lembaga Permasyarakatan (LP) IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi izinnya ini untuk klinik komersial. Jadi bayangkan, ini klinik untuk dinas di LP. Dengan anggaran dinas tapi izinnya komersial," kata anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala saat inspeksi mendadak (sidak) di lokasi, Sabtu (28/12).

Menurut Adrianus, klinik berizin komersial baru pertama kali ditemukan di LP Cibinong. Menurut dia, hal itu tidak dibenarkan karena normalnya klinik dalam LP tidak untuk dikomersialkan.

Selain itu, izin tersebut dinilai tidak sembarangan diperoleh. Ia menduga izin itu ditempuh untuk memperoleh apresiasi akuntabilitas yang tinggi.

Keanehan lain, lanjut dia, dokter yang bertugas juga berjumlah lima orang. Terdiri dari tiga dokter umum dan dua dokter spesialis. Ia menilai hal itu berbeda dengan LP lainnya seperti Nusakambangan. "Padahal untuk LP nusakambangan saja itu dokternya cuma tiga," ujar Adrianus.

Ia khawatir dengan izin tersebut ada potensi klinik menjadi berbayar. "Bisa ada potensi begitu. Kan semestinya sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) kan dapat fasilitas kesehatan gratis ya atau bisa dibuka nanti untuk umum maka bayar kan. Nah kami akan angkat kasus ini," ujar Adrianus.

Ombudsman juga menemukan sejumlah kejanggalan lainnya dalam sidak tersebut. Mulai dari sel tahanan korupsi yang diduga diberikan pelayanan khusus, tersedia lapangan tenis, hingga teknis pelayanan pengunjung LP.

Dalam sidak tersebut Plt Kepala LP IIA Cibinong tidak ditemui di lapangan lantaran tengah melakukan perjalanan dinas ke Bengkulu. (X-15)

Baca juga: Ombudsman Temukan Fasilitas Istimewa Napi Koruptor di LP Cibinong

Baca juga: Sel Luas Setnov, Kemenkumham Tegaskan bukan LP Mewah

Baca juga: Ombudsman Tuding Pemprov DKI Langgar Perda Soal Sewa Utilitas



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya