Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OMBUDSMAN RI menemukan klinik berizin komersial berdiri di Lembaga Permasyarakatan (LP) IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Jadi izinnya ini untuk klinik komersial. Jadi bayangkan, ini klinik untuk dinas di LP. Dengan anggaran dinas tapi izinnya komersial," kata anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala saat inspeksi mendadak (sidak) di lokasi, Sabtu (28/12).
Menurut Adrianus, klinik berizin komersial baru pertama kali ditemukan di LP Cibinong. Menurut dia, hal itu tidak dibenarkan karena normalnya klinik dalam LP tidak untuk dikomersialkan.
Selain itu, izin tersebut dinilai tidak sembarangan diperoleh. Ia menduga izin itu ditempuh untuk memperoleh apresiasi akuntabilitas yang tinggi.
Keanehan lain, lanjut dia, dokter yang bertugas juga berjumlah lima orang. Terdiri dari tiga dokter umum dan dua dokter spesialis. Ia menilai hal itu berbeda dengan LP lainnya seperti Nusakambangan. "Padahal untuk LP nusakambangan saja itu dokternya cuma tiga," ujar Adrianus.
Ia khawatir dengan izin tersebut ada potensi klinik menjadi berbayar. "Bisa ada potensi begitu. Kan semestinya sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) kan dapat fasilitas kesehatan gratis ya atau bisa dibuka nanti untuk umum maka bayar kan. Nah kami akan angkat kasus ini," ujar Adrianus.
Ombudsman juga menemukan sejumlah kejanggalan lainnya dalam sidak tersebut. Mulai dari sel tahanan korupsi yang diduga diberikan pelayanan khusus, tersedia lapangan tenis, hingga teknis pelayanan pengunjung LP.
Dalam sidak tersebut Plt Kepala LP IIA Cibinong tidak ditemui di lapangan lantaran tengah melakukan perjalanan dinas ke Bengkulu. (X-15)
Baca juga: Ombudsman Temukan Fasilitas Istimewa Napi Koruptor di LP Cibinong
Baca juga: Sel Luas Setnov, Kemenkumham Tegaskan bukan LP Mewah
Baca juga: Ombudsman Tuding Pemprov DKI Langgar Perda Soal Sewa Utilitas
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved