Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Hakim di Jakarta Paling Banyak Kena Sanksi

Cahya Mulyana
26/12/2019 16:39
Hakim di Jakarta Paling Banyak Kena Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (kanan) bersama Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violett.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 130 hakim karena  terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode 2 Januari hingga 23 Desember 2019. Pelanggaran paling banyak berupa pelanggaran hukum acara sebanyak 79, perilaku murni 33, dan pelanggaran administrasi 18 hakim.

"Dari 130 orang hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal DKI Jakarta sebanyak 30 hakim. Kemudian lima provinsi di bawahnya yaitu Sumatera Utara 18, Riau 16, Sulawesi Selatan 11, Bali 9 dan Jawa Timur 8 hakim," kata Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta didampingi Ketua KY Jaja Ahmad Jayus pada acara penyampaian penanganan laporan masyarakat dugaan pelanggaran KEPPH semester II 2019, di Gedung KY, Jakarta, Kamis (26/12).

Menurut dia, penjatuhan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan Sidang Pleno oleh Anggota KY. Selama periode 2019, KY telah melaksanakan penanganan lanjutan terhadap 478 register terdiri atas 98 register tahun 2019 dan di bawah 2019 ada 380 register. Khusus register di tahun 2019 sebanyak 71 register selesai penanganannya di bawah 60 hari.

Kemudian hal itu dibawa ke Sidang Pleno dengan hasil 83 laporan terbukti dan 395 laporan tidak terbukti KEPPH. Dari laporan yang terbukti itu menjerat 130 hakim yang 91 di antaranya dijatuhi sanksi ringan, 31 sedang, dan 8 berat. Sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 38 hakim, teguran lisan untuk 18 hakim, dan teguran tertulis untuk 35 hakim.

"Sementara rincian sanksi sedang berupa keputusan nonpalu selama dua bulan untuk 2 hakim, tiga bulan untuk 1 hakim, enam bulan untuk 6 hakim, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 14 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap 4 hakim, penundaan kenaikan gaji berkala selama enam bulan untuk 1 hakim, dan penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 3 hakim," paparnya. (A-1)

Untuk sanksi berat terhadap 8 hakim, kata dia, KY memutuskan 2 di antaranya mendapatkan pemberhentian dengan hak pensiun, 4 dengan hormat dan sisanya dikenakan vonis nonpalu selama dua tahun.(A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya