Sel Luas Setnov di LP Sukamiskin Dibongkar

M Iqbal Al Machmudi
26/12/2019 08:50
Sel Luas Setnov di LP Sukamiskin Dibongkar
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kanan) bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Liberti Sitinjak(ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan)

DIREKTORAT Jenderal­ ­Pemasyarakatan ­Kementerian Hukum dan HAM ­mengakui adanya ­perbedaan luas sel terhadap tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Ade Kusmanto, menyebutkan luas sel yang dihuni mantan Bendahara Partai Golkar Setya Novanto, mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, dan Kakorlantas Polri Djoko Susilo lebih besar ketimbang luas sel narapidana lain di LP tersebut.

“Ada ruangan yang lebih ­besar ketimbang ruangan yang lain yang saat ini ditempati narapidana Novanto, ­Nazaruddin, dan Djoko Susilo,” kata Ade saat dimintai konfirmasi, kemarin.

Namun, Ade menyatakan, pihaknya menjamin tak ada lagi kamar mewah di LP itu ke depannya. Pasalnya, pihak LP Sukamiskin saat ini tengah melakukan perapian seluruh kamar hunian, termasuk tiga kamar besar yang dihuni ketiga narapidana itu. 

Ia menyebutkan, tiga kamar itu diperkirakan sudah ada sejak 12 tahun yang lalu saat sebelumnya berfungsi sebagai ruang pengamanan blok dan musala. Pihak LP, tambahnya, menargetkan seluruh kamar hunian LP Sukamiskin sudah sesuai standar hunian berbasis HAM serta tidak ada diskriminasi pemberian fasilitas mewah atau perlakuan khusus pada awal 2020.

“Ini berlaku kepada seluruh narapidana, termasuk kepada SetNov, Nazarudin, Djoko Susilo, dan lainnya,” ujarnya.

Diketahui, saat ini LP Suka­miskin memiliki jumlah kamar exicting sebanyak 557 unit yang terdiri atas tiga tipe kamar. ­Pertama, tipe kamar kecil ­ukuran 2,48 x 1,58 meter sebanyak 476 kamar. Tipe kedua, kamar sedang ukuran 2,48 x 3,3 meter sebanyak 78 kamar. Terakhir, tipe kamar besar ­ukuran 2,48 X 7 meter sebanyak 3 kamar.

Tiga kamar tersebut merupakan ruangan bekas pengamanan blok dan musala yang sudah dipakai lebih dari 12 tahun yang dialihfungsikan menjadi sel tahanan. Pihak LP Sukamiskin sedang melaksanakan perbaikan kamar hunian sesuai standar pola penempat-an narapidana dengan mempertimbangkan unsur kelayak-an hunian dari sudut pandang kesehatan, sanitasi, ventilasi, pencahayaan, dan standar kelayakan pelayanan berbasis hak asasi manusia.

Diketahui, Setnov dihukum penjara selama 15 tahun karena korupsi kasus KTP-E, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara di kasus proyek simulator SIM, dan M Nazaruddin dihukum 7 tahun penjara di kasus proyek Wisma Atlet. Hukuman M ­Nazaruddin kemudian ditambah 6 tahun penjara terkait dengan kasus pencucian uang.

 

Temuan Ombudsman

Sebelumya, Ombudsman RI menemukan kejanggalan pada sel terpidana korupsi Setya ­Novanto di LP Sukamiskin. Dalam sidak tersebut, ­Ombudsman menemukan kejanggalan pada sel huni Setnov yang terlihat lebih besar dua kali lipat dan adanya fasilitas tambahan lainnya.

Selain itu, menurut Komisio-ner Ombudsman RI, ­Adrianus Meliala, pintu sel mantan ketua DPR itu dikunci dengan gembok sensor sidik jari.

Selain itu, ada perbedaan suasana di dalam sel Setya Novanto, yakni lantainya tidak sesuai standar sebagaimana sel lain, termasuk masih ada kitchen set dan tempat tidur milik pribadi.

Selain sel Setnov, ­Ombudsman juga mendapati kamar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad ­Naza­ruddin dan Djoko ­Susilo yang lebih luas. Adrianus ­mengungkapkan sel yang dihuni keduanya lebih luas dua kali lipat jika dibandingkan dengan sel yang dihuni terpidana lain. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya