Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengakui adanya perbedaan luas sel terhadap tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Ade Kusmanto, menyebutkan luas sel yang dihuni mantan Bendahara Partai Golkar Setya Novanto, mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, dan Kakorlantas Polri Djoko Susilo lebih besar ketimbang luas sel narapidana lain di LP tersebut.
“Ada ruangan yang lebih besar ketimbang ruangan yang lain yang saat ini ditempati narapidana Novanto, Nazaruddin, dan Djoko Susilo,” kata Ade saat dimintai konfirmasi, kemarin.
Namun, Ade menyatakan, pihaknya menjamin tak ada lagi kamar mewah di LP itu ke depannya. Pasalnya, pihak LP Sukamiskin saat ini tengah melakukan perapian seluruh kamar hunian, termasuk tiga kamar besar yang dihuni ketiga narapidana itu.
Ia menyebutkan, tiga kamar itu diperkirakan sudah ada sejak 12 tahun yang lalu saat sebelumnya berfungsi sebagai ruang pengamanan blok dan musala. Pihak LP, tambahnya, menargetkan seluruh kamar hunian LP Sukamiskin sudah sesuai standar hunian berbasis HAM serta tidak ada diskriminasi pemberian fasilitas mewah atau perlakuan khusus pada awal 2020.
“Ini berlaku kepada seluruh narapidana, termasuk kepada SetNov, Nazarudin, Djoko Susilo, dan lainnya,” ujarnya.
Diketahui, saat ini LP Sukamiskin memiliki jumlah kamar exicting sebanyak 557 unit yang terdiri atas tiga tipe kamar. Pertama, tipe kamar kecil ukuran 2,48 x 1,58 meter sebanyak 476 kamar. Tipe kedua, kamar sedang ukuran 2,48 x 3,3 meter sebanyak 78 kamar. Terakhir, tipe kamar besar ukuran 2,48 X 7 meter sebanyak 3 kamar.
Tiga kamar tersebut merupakan ruangan bekas pengamanan blok dan musala yang sudah dipakai lebih dari 12 tahun yang dialihfungsikan menjadi sel tahanan. Pihak LP Sukamiskin sedang melaksanakan perbaikan kamar hunian sesuai standar pola penempat-an narapidana dengan mempertimbangkan unsur kelayak-an hunian dari sudut pandang kesehatan, sanitasi, ventilasi, pencahayaan, dan standar kelayakan pelayanan berbasis hak asasi manusia.
Diketahui, Setnov dihukum penjara selama 15 tahun karena korupsi kasus KTP-E, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara di kasus proyek simulator SIM, dan M Nazaruddin dihukum 7 tahun penjara di kasus proyek Wisma Atlet. Hukuman M Nazaruddin kemudian ditambah 6 tahun penjara terkait dengan kasus pencucian uang.
Temuan Ombudsman
Sebelumya, Ombudsman RI menemukan kejanggalan pada sel terpidana korupsi Setya Novanto di LP Sukamiskin. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan kejanggalan pada sel huni Setnov yang terlihat lebih besar dua kali lipat dan adanya fasilitas tambahan lainnya.
Selain itu, menurut Komisio-ner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, pintu sel mantan ketua DPR itu dikunci dengan gembok sensor sidik jari.
Selain itu, ada perbedaan suasana di dalam sel Setya Novanto, yakni lantainya tidak sesuai standar sebagaimana sel lain, termasuk masih ada kitchen set dan tempat tidur milik pribadi.
Selain sel Setnov, Ombudsman juga mendapati kamar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Djoko Susilo yang lebih luas. Adrianus mengungkapkan sel yang dihuni keduanya lebih luas dua kali lipat jika dibandingkan dengan sel yang dihuni terpidana lain. (P-4)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved