Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
WAKIL Bupati Kabupaten Nduga, Provinsi Papua, Wentius Nemiangge dikabarkan mundur dari jabatannya. Kementerian Dalam Negeri menyatakan tengah mengonfirmasi kabar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan pihaknya akan mengecek ke Gubernur Papua sebagai pembina pemerintahan di tingkat kabupaten/walikota.
"Kami cek kepada Gubernur atau Pemprov Papua sebagai pembinanya. Untuk saat ini belum ada komentar yang bisa kami berikan," kata Bahtiar saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).
Baca juga : Wakil Bupati Nduga Pilih Mengundurkan Diri
Kabar pengunduran diri itu tersiar sejak Selasa (24/12) melalui media sosial Twitter @jayapuraupdate. Disinyalir, pengunduran itu lantaran Wentius kecewa dengan rentetan penembakan terhadap warga sipil yang terjadi di Kabupaten Nduga.
Dalam unggahan akun Twitter tersebut, disebutkan, 'Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge, menyatakan mundur dari jabatannya di hadapan masyarakat".
Unggahan itu juga disertai tiga foto. Salah satu foto menunjukkan Wentius tengah bercelana pendek dan berbicara kepada kerumunan orang menggunakan pengeras suara. (OL-7)
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved