Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi mempersilakan Febri Diansyah untuk memilih jabatan yang ingin diembang di periode kepemimpinan komisioner baru.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, febri bisa memilih jabatan sebagai Kepala Biro Humas KPK atau juru bicara KPK.
"Misalnya, Mas Febri mau memilih menjadi jubir atau kabiro ya tinggal kemudian memilih, kalau memang mau jubir ya silakan nanti (jabatan) kabironya harus dilepas, atau sebaliknya," ujar Ghufron dikutip dari Antara, Selasa (24/12).
Seperti diketahui, sejak Desember 2016 Febri yang merupakan Kepala Biro Humas merangkap jabatan dengan menduduki posisi sebagai Juru Bicara KPK.
Ghufron menegaskan bahwa rencana untuk mencari juru bicara baru murni untuk mengisi jabatan struktural KPK yang masih kosong, sekaligus menghilangkan posisi-posisi rangkap jabatan yang ada di lembaga antirasuah itu.
Baca juga : Juru Bicara KPK Diganti, Pengamat : Urusan Internal
"Jadi ke depan kami akan mengisi, supaya formasinya lengkap, tidak kemudian rangkap-rangkap," kata dia.
Sebelumnya, Febri Diansyah mengaku tidak mempermasalahkan wacana pergantian tersebut. Dia mempersilakan pimpinan KPK untuk mencari sosok juru bicara yang baru.
"Jika memang Pimpinan KPK jilid V menghendaki juru bicara yang baru, saya kira silakan saja," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/12).
Febri meyakini bahwa apa yang menjadi keputusan KPK tersebut bukan berasal dari pertimbangan pribadi para komisioner KPK, melainkan untuk kebutuhan organisasi.
Menurut dia, siapapun yang menjadi juru bicara KPK nantinya, dia harus bisa menjadi jembatan informasi sekaligus sarana akuntabilitas publik KPK kepada masyarakat melalui peran jurnalis.
"Keterbukaan informasi adalah bagian dari cara KPK untuk membuka diri agar diawasi, dijaga hingga dicintai. Jadi kita doakan saja KPK bisa mendapatkan putera atau puteri terbaik mengisi posisi tersebut dan juga sejumlah jabatan yang saat ini sedang kosong," kata dia. (Ant/OL-7)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved