Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewan Pengawas akan Perkuat KPK

Cahya Mulyana
23/12/2019 07:15
Dewan Pengawas akan Perkuat KPK
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMPOSISI Dewan Penga­was Komisi Pemberan­tasan Korupsi resmi di­­lantik oleh Presiden Jo­­ko Widodo bersamaan dengan pe­­lantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Keberadaan mereka menjadi sorotan. Sebagai or­gan ba­ru, dewan pengawas punya we­we­­nang sangat besar dan sangat menentukan.

Presiden pun meminta Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Al­kostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono yang mengisi pos dewan pengawas memastikan pemberantasan korupsi lebih kuat. Untuk mengetahui peta jalan De­wan Pengawas KPK, Media Indonesia mewawancarai ketua Tumpak Ha­­torangan Panggabean dalam ber­bagai kesempatan.

Apa pesan dan permintaan khusus Presiden kepada Dewan Pengawas KPK?

Arahan khusus tidak ada. Namun, secara umum kami harus melaku­kan penegakan pemberantasan ko­­rupsi. Kami dewan pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum.

Bagaimana Anda menerjemahkan pesan Presiden Jokowi itu?

Tentunya dengan menerjemahkannya sesuai aturan dalam UU KPK, tepatnya Pasal 37 yang menga­tur enam tugas dewan pengawas. Per­tama, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Selanjutnya, dewan pengawas me­­nerima laporan kalau ada duga­an pimpinan atau pegawai yang me­langgar kode etik. Empat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan pelanggar­an UU (KPK) atau pelanggaran kode etik tadi, serta memberikan persetu­ju­an atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan. Terakhir, mengevaluasi kinerja KPK berkala sekali dalam satu tahun.

Bagaimana Anda melihat dampak kehadiran dewan pengawas dan perubahan UU KPK terhadap kinerja KPK?

Kita tahu bahwa telah terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sekarang menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, yakni ada kehadiran dewan pengawas di situ. Saya tahu ini masalah yang sangat pelik.

Namun, yang terjadi undang-undang sudah disahkan, sudah dimuat dalam lembaran negara. Mari kita sama-sama laksanakan itu dengan baik.

Saya bersyukur ada tiga anggota yang memiliki latar belakang hakim (Artidjo, Albertina, dan Harjono) supaya kita melakukan penin­dakan pemberan­tasan korupsi betul-betul nantinya bisa menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Jadi, saya yakin dewan pengawas, dengan tim kami berlima ini, bisa menjadikan KPK lebih kuat jika dibandingkan dengan sebelumnya.

Dewan pengawas merupakan jabatan baru di KPK sehingga keberadaannya harus memberikan nilai tambah. Apa target Anda dan empat anggota yang berkaitan dengan kinerja pemberantasan rasuah?

Nanti akan kami samakan apa yang diker­jakan oleh pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasannya, tetapi jangan lupa kami bukan penasihat dan tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK.

Bagaimana memastikan kinerja KPK meningkat di tengah keraguan sebagian kalangan atas UU KPK yang disebut bakal melemahkan bidang penindakan?

Kami akan lakukan karena (revisi) UU KPK sudah terjadi, sudah diubah dari yang lama menjadi baru. Kami tidak bicara lagi soal lemah tidak lemah, tentu kami bicara ke depan, kami melaksanakannya. Namun, kalau ada hal yang dirasa kurang mohon (pemerintah dan DPR) sudi menyempurnakannya lagi.

Bagaimana Anda meyakinkan kepada publik bahwa dewan pengawas bebas dari intervensi dan konflik kepentingan?

Kami akan buat kode etik walaupun UU (KPK) tidak mencantumkan. Tentunya secara internal dewan pengawas harus punya kode etik. Kami kemudian akan menyusun manual book yang mengatur bagaimana hubungan kerja kami dan bagaimana hubungan kerja kami dengan pimpinan KPK. Tentunya kami ingin melihat perpres (peraturan presiden) yang akan diterbitkan presiden dalam mengatur organ dewan pengawas.

Pelaporan kerja pengawasan oleh dewan pengawas per tahun, apakah itu artinya Anda dan empat anggota lainnya tidak akan banyak berinteraksi dengan pimpinan KPK?

Kami akan mengatur kembali ada berapa sekali pimpinan KPK ketemu sama dewan pengawas. Tentu ada itu, enggak bisa no­ngol-nongol satu tahun tak pernah jumpa. Tidak begitu. (Cah/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya