Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa Dewas KPK bakal membuat kode etik internal meskipun tidak dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami akan buat walaupun UU tidak mencantumkan tetapi tentunya secara internal Dewas harus punya kode etik," terang Tumpak saat memberikan keterangan kepada media usai pelantikan di Istana Kepresiden, Jakarta, Jumat (20/12).
Tumpak juga menyatakan tidak ada arahan khusus dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Presiden hanya memberikan arahan secara umum yakni pemberantasan korupsi.
"Arahan khusus tidak ada, secara umum iya. Secara umum, kami harus melakukan penegakkan pemberantasan korupsi," terang Tumpak.
Baca juga: Presiden : Kita Pilih Beliau-Beliau yang Orang Baik
Dewas KPK juga akan memberi landasan bagi pimpinan KPK agar bisa melaksanakan tugas penekanan hukum dengan baik.
"Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," lanjutnya.
Menurut mantan pimpinan KPK ini, pelandasan itu mengacu pada Pasal 37 UU 9/2019. Pasal tersebut mengatur enam tugas Dewas KPK di antaranya memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan, serta mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR dan BPK.
Tumpak juga menyatakan, Dewas KPK tidak bakal mencampuri urusan teknis KPK, meski tetap menyamakan langkah dengan pimpinan KPK tentang target pemberantasan korupsi. Karena, menurutnya, Dewas KPK bukan penasihat.
"Nanti akan kami samakan apa yang dikerjakan oleh pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasannya. tapi jangan lupa kami bukan penasihat, bukan. kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," tegasnya. (OL-1)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved