Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa Dewas KPK bakal membuat kode etik internal meskipun tidak dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami akan buat walaupun UU tidak mencantumkan tetapi tentunya secara internal Dewas harus punya kode etik," terang Tumpak saat memberikan keterangan kepada media usai pelantikan di Istana Kepresiden, Jakarta, Jumat (20/12).
Tumpak juga menyatakan tidak ada arahan khusus dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Presiden hanya memberikan arahan secara umum yakni pemberantasan korupsi.
"Arahan khusus tidak ada, secara umum iya. Secara umum, kami harus melakukan penegakkan pemberantasan korupsi," terang Tumpak.
Baca juga: Presiden : Kita Pilih Beliau-Beliau yang Orang Baik
Dewas KPK juga akan memberi landasan bagi pimpinan KPK agar bisa melaksanakan tugas penekanan hukum dengan baik.
"Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," lanjutnya.
Menurut mantan pimpinan KPK ini, pelandasan itu mengacu pada Pasal 37 UU 9/2019. Pasal tersebut mengatur enam tugas Dewas KPK di antaranya memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan, serta mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR dan BPK.
Tumpak juga menyatakan, Dewas KPK tidak bakal mencampuri urusan teknis KPK, meski tetap menyamakan langkah dengan pimpinan KPK tentang target pemberantasan korupsi. Karena, menurutnya, Dewas KPK bukan penasihat.
"Nanti akan kami samakan apa yang dikerjakan oleh pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasannya. tapi jangan lupa kami bukan penasihat, bukan. kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," tegasnya. (OL-1)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok terkait pemberhentian dari jabatannya.
Pemberhentian itu dilakukan lewat surat Dewan Pengawas bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020
BPK menilai ada ketidakpatutan Dewas terhadap regulasi yang sudah dibuat, baik regulasi dari preisden, menteri, hingga regulasi yang dibuat sendiri oleh Dewas.
Arief menambahkan, seluruh proses seleksi pergantian antarwaktu (PAW) Direktur Utama LPP TVRI dilaksanakan sesuai dengan peraturan.
"Bagi saya sangat penting untuk memguatkan komitmen saya untuk memperbaiki hal hal yang buruk di masa lalu dan memulai tahap baru," ujarnya.
SALAH SATU anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengaku terpapar virus korona (Covid-19).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved