Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Sekretaris MA Bantah Diperiksa KPK

Dhika Kusuma Winata
19/12/2019 09:40
Sekretaris MA Bantah Diperiksa KPK
Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.(MI/RAMDANI)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo terkait kasus dugaan perdagangan perkara yang melibatkan Sekretaris MA terdahulu, Nurhadi. Achmad Setyo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, kemarin.

Penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk tersangka Hiendra, yakni Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Sardini Soegiarto, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, dan Direktur CV PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani. Komisi juga memanggil Kepala Biro Hukum PT KBN Gunadi A Genta untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Ketika ditanya wartawan, Achmad Setyo mengaku tidak diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

"Saya tidak diperiksa sebagai saksi. Saya hanya ingin menyerahkan surat," ucap Setyo di Gedung KPK.  

Padahal, dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Setyo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Ia mengaku surat yang diserahkannya itu ialah surat keputusan (SK) pengangkatan, pemberhentian, dan pengangkatan pelaksana tugas (plt). Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut SK siapa yang diserahkannya itu. 

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar. Dalam kasus itu, Nurhadi dijerat sebagai tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyanto, dan seorang pengusaha yang menjabat Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali.

 

Kendala teknis

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan pihaknya mengalami kendala teknis untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sehingga KPK belum melakukan operasi senyap sejak Undang-Undang No 19/2019 berlaku.

"Kemarin itu ada sedikit masalah teknis sebenarnya," katanya.

Agus mengatakan KPK harus mengganti server setelah berlakunya UU baru. Pergantian server membuat monitoring terhadap surat perintah penyadapan tidak efektif. Proses pergantian memakan waktu satu hingga dua minggu.

"Namun, sebetulnya hari-hari ini sudah berjalan lagi, mestinya kalau ada kasus, bisa saja hari ini terjadi (OTT)," kata Agus.

Lembaga antirasuah terakhir melakukan operasi senyap pada 15-16 Oktober 2019 atau sebelum UU KPK berlaku, yaitu ketika KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Edlin dan beberapa orang lainnya di Medan. (Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik