Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo terkait kasus dugaan perdagangan perkara yang melibatkan Sekretaris MA terdahulu, Nurhadi.
Achmad Setyo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (18/12).
Penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk tersangka Hiendra yakni Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Sardini Soegiarto, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, dan Direktur CV PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani.
Komisi juga memanggil Kepala Biro Hukum PT KBN Gunadi A Genta untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Dalam kasus itu, Nurhadi dijerat sebagai tersangka bersama menantunya Rezky Herbiyanto dan seorang pengusaha yang menjabat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali.
KPK menduga Nurhadi terlibat pengurusan perkara perdata PT MIT melawan Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Pada awal 2015, tersangka Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT untuk mengurus perkara PK atas putusan Kasasi Nomor 2570 K/Pdt/2012 (sengketa PT MIT dan PT KBN).
Namun, dalam perkara itu PT MTI kemudian kalah dan sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut dikembalikan.
KPK juga menduga Nurhadi terlibat pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT. Pada 2015, tersangka Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT.
Perkara perdata itu kemudian dimenangi Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.
Pada periode Juli 2015-Januari 2016 ketika perkara gugatan perdata tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang kepada Nurhadi melalui Rezky senilai Rp33,1 miliar.
KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah untuk tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Nurhadi diduga menerima gratifikasi uang sekitar Rp12,9 miliar kurun waktu Oktober 2014–Agustus 2016. (Dhk/OL-09)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved