Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

DPR Batal Utamakan Kualitas dalam Pembahasan RUU

Putri Rosmalia Octaviyani
18/12/2019 10:00
DPR Batal Utamakan Kualitas dalam Pembahasan RUU
Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka (F-PDI Perjuangan) (tengah), Ibnu Multazam (F-PKB) (kanan) dan Willy Aditya (F-NasDem) (kiri).(MI/MOHAMAD IRFAN)

DPR RI resmi menetapkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Total rancangan undang-undang (RUU) yang disiapkan sebanyak 248 RUU dan 5 RUU kumulatif terbuka.

Pengesahan daftar Prolegnas dilakukan dalam Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2019-2020, di Jakarta, kemarin.

Jumlah RUU dalam Prolegnas 2020-2024 yang mencapai rata-rata 50 RUU per tahun itu berbeda dengan yang digaungkan semula. Di awal masa jabatan, DPR sempat menyatakan akan mengutamakan kualitas ketimbang kuantitas. Jumlah yang disasar hanya sekitar 30 RUU.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg DPR) Ibnu Multazam mengatakan penetapan prolegnas sudah melalui rapat intensif panitia kerja Baleg dan pemerintah.

"Untuk menjaring aspirasi masyarakat akan kebutuhan hukum, kami juga mengakomodasi pandangan masyarakat di daerah dengan kunjungan ke berbagai provinsi," ujar Ibnu, di Gedung DPR.

Ia menambahkan, penetapan Prolegnas Prioritas baru akan dilakukan pada masa sidang II tahun 2019-2020. Namun, Baleg telah menyertakan 50 RUU di dalam Prolegnas Prioritas 2020, termasuk di antaranya 4 RUU lungsuran atau carry over dari periode sebelumnya.

Tiga RUU lungsuran merupakan usulan pemerintah, yaitu RUU tentang Biaya Meterai, RUU tentang RKUHP, dan RUU tentang Permasyarakatan. Kemudian, 1 RUU carry over atas usul DPR, yaitu RUU atas Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Diperlukan komitmen kita semua, DPR dan pemerintah, agar dapat menuntaskan Program Legislasi Nasional," ujar Ketua DPR Puan Maharani.

Sidang pengesahan sempat diwarnai sanggahan. Anggota DPR Fraksi Golkar Ace Hasan menyarankan Baleg dan pimpinan DPR mengkaji ulang.

"Terus terang saja secara pribadi, saya tidak terlalu yakin ini bisa diselesaikan. Oleh karena itu, lebih baik kalau kita menyetujui apa target prioritas yang utama sehingga ini tidak jadi catatan buat DPR RI 2019-2024," ujar Ace .

Anggota DPR dari Fraksi PAN Andi Yuliani Paris meminta ada kolom penjelasan apakah RUU terkait merupakan prioritas komisi, RUU carry over, atau kategori kumulatif terbuka. (Pro/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya