Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewas KPK Bisa Jadi Bencana

Cahya Mulyana
16/12/2019 08:15
Dewas KPK Bisa Jadi Bencana
Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas(Pasal 69A UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK/L-1)

KEPASTIAN siapa yang bakal mengisi pos Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tinggal menghitung hari. Presiden Jo­ko Widodo kembali diingatkan untuk memilih figur yang betul-betul berintegritas dan kredibel karena dewas sangat sentral dan menentukan.

Wakil Ketua KPK Saut Situ­mo­­rang bahkan menyatakan kehadiran Dewas KPK menyim­pan potensi bencana sangat be­­sar karena bisa membatalkan pengungkapan perkara ra­­suah. Untuk mengantisipasi­­nya, semua pihak wajib bersatu me­­ngawalnya dan memastikan pengisi pos baru di KPK itu berintegritas dan nihil konflik kepentingan.

“Potensi disaster dari keha­­diran dewas bila merujuk ke­­wenangan dalam UU KPK yang baru ialah bisa memba­­tal­­kan perkara yang sudah firm atau kuat untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Nasib buruk bi­­sa menimpa pemberantasan korupsi ketika dewas menggu­­gurkan perkara yang sudah ma­­tang,” ujar Saut seusai menjadi narasumber pada diskusi bertema Koruptor dihukum ma­­ti, retorika Jokowi? yang digelar Medcom.id, di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan kewenangan Dewas KPK luar biasa besar ka­­rena bisa menentukan nasib penanganan perkara hasil kerja penyelidik, penyidik, dan jaksa. Karena itu, mereka yang dipilih mutlak memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi.

Berdasarkan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, anggota Dewas KPK untuk kali pertama dipilih Presiden. Nama-na­­ma itu rencananya di­­umumkan pada 20 Desember dan dilantik bersama jajaran ko­­misioner KPK periode 2019-2023, sehari kemudian.

Saut mengajak seluruh ma­­sya­­rakat mengawal kehadiran Dewas KPK supaya bencana akibat konflik kepentingan da­­lam penanganan perkara korupsi tidak terjadi.

“Untuk tokoh, saya tidak mau berbica­­ra si A atau B dan riwayat jabatan apa yang cocok. Itu tidak bisa menjadi acu­an karena kerap menipu dan setiap manusia bi­­sa berubah, dari baik jadi buruk serta sebaliknya. Jadi, track record hanya indikator,’’ ujar Saut.

Pertaruhan besar

Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Univer­si­­tas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menyatakan pengisi jabatan Dewas KPK wa­­jib propemberantasan korupsi. Hal itu menjadi syarat utama supaya tak terjadi konflik ke­pen­tingan.

“Potensi itu, konflik kepen­ting­an di dewas, bisa saja terja­di. Yang bisa dilakukan ialah mencegah terjadinya konflik kepentingan dengan memilih figur yang propemberantasan korupsi,” terang Umbu.

Menurutnya, publik mena­ruh harapan besar kepada Pre­­siden untuk benar-benar me­­milih orang yang tepat se­­bagai anggota Dewas KPK. Pre­siden tak boleh salah pilih karena pertaruhannya sangat besar dalam pemberantasan korupsi. “Presiden harus sungguh-sungguh menunjuk figur yang minim resistansinya atau dengan kata lain figur kata sosok yang tidak memiliki cacat secara integritas dan moral.’’

Ketika ditanya soal figur yang paling tepat untuk mengisi­ po­­sisi Dewas KPK, Umbu enggan menjawab dengan alasan tidak mau memengaruhi keputusan Presiden. Dia tidak keberatan ketika disebutkan sejumlah to­­koh antikorupsi semisal man­­tan hakim agung Artidjo Alkostar dan pengacara Todung Mulya Lubis. ‘’Namun, saya ti­­dak pada posisi mengusul­­kan,” tukasnya. (X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya