Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Soal Dana Parpol, NasDem Dahulukan Kepentingan Rakyat

(Uta/Gol/Pro/P-1)
15/12/2019 09:30
Soal Dana Parpol, NasDem Dahulukan Kepentingan Rakyat
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menyampaikan pidatonya dalam konsolidasi kader Partai NasDem se- Sumatra Barat di Kota Padang(MI/SUSANTO)

PARTAI NasDem mendukung peningkatan dana bantuan partai politik (parpol). Namun, penambahan dana tesebut tidak menyampingkan kesejahteraan rakyat.

"Jangan kebutuhan rakyat tersedot hanya untuk membesarkan parpol, menambah biaya parpol. Namun, kebutuhan rakyat terabaikan, ini semakin jauh," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Ahmad Ali di Bengkulu, kemarin.

Ali mengakui citra parpol saat ini masih dinilai sebagai unsur yang korup. Untuk itu, yang terpenting saat ini ialah mengembalikan kepercayaan publik. "Sebelum kepercayaan rakyat belum bisa kembali, parpol belum bisa menjadi teladan yang baik bagi rakyat, ini diguyur (dana) lagi. Nanti masyarakat makin jauh," ujar Ali.

Ali menjelaskan, untuk me-ngembalikan kepercayaan publik kepada parpol ialah dengan rutin mengagendakan konsolidasi. NasDem pun telah menggelar rangkaian safari konsolidasi menyeluruh hingga tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengkaji skema ideal pendanaan parpol. KPK merekomendasikan peningkatan dana bantuan partai politik jadi Rp8.461 per suara. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik mengatur bantuan keuangan partai politik Rp1.000 per suara.

Kajian ini bagian dari upaya memperbaiki perhitungan data yang lebih lengkap berdasarkan kondisi riil dari laporan keuangan parpol. Bantuan kepada parpol salah satu institusi demokrasi sangat penting dan strategis. Itu karena parpol memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab melakukan rekrutmen politik.

KPK juga menilai demokrasi terkonsolidasi membutuhkan parpol yang solid dan sehat secara organisasi, demokratis secara internal, dan berintegritas. Pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan buat mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari pemilik uang.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkap-kan, nilai tersebut merupakan besaran 50% yang harus ditanggung pemerintah dari total perkiraan kebutuhan partai politik."Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461 tahun pertama itu, 50% yang harus pemerintah tanggung. Aslinya Rp16.000-an, tapi karena 50% (ditanggung pemerintah) jadi Rp8.461," kata Pahala

Dana bantuan partai politik diusulkan agar diberikan secara bertahap, mulai 30% pada tahun pertama hingga 100% pada tahun ke lima. (Uta/Gol/Pro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya