Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MAHKAMAH Agung (MA) kembali mengurangi hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dan hukumannya dikurangi 9 bulan penjara.
"Pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun. Sementara dendanya tetap Rp150 juta dan subsider pengganti denda tetap 3 bulan kurungan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (12/12) itu, majelis hakim yang beranggotakan hakim Suhadi, Eddy Army, dan Mohammad Askin itu membatalkan judex factie dan mengadili kembali terdakwa.
Samsu tetap terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pada putusan di Pengadikan Tipikor Jakarta pada 2017 lalu, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan.
Samsu Umar merupakan penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil senilai Rp1 miliar diduga untuk memengaruhi putusan perkara di MK mengenai perselisihan hasil Pilkada Buton 2011.
Kala itu, Samsu kalah dalam pilkada itu kemudian mengajukan gugatan ke MK. Gugatannya dikabulkan dan MK meminta diadakan pemungutan suara ulang. Samsu lalu memenangi pemilihan, namun ia kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK.
Menanggapi putusan PK tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak MA. Febri mengatakan putusan tersebut hanya mengurangi masa pidana Samsu Umar bukan membebaskan.
"Informasinya pada putusan PK, tetap terdakwa melakukan korupsi, yaitu melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta," tandasnya.
Belum lama ini, MA juga ramah kepada koruptor. MA mengurangi hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Patrialis Akbar juga menikmati kebaikan MA setelah mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun penjara. Hal serupa terjadi pada Choel Mallarangeng, Mohammad Sanusi hingga Idrus Marham. (OL-8)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved