Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) kembali mengurangi hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dan hukumannya dikurangi 9 bulan penjara.
"Pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun. Sementara dendanya tetap Rp150 juta dan subsider pengganti denda tetap 3 bulan kurungan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (12/12) itu, majelis hakim yang beranggotakan hakim Suhadi, Eddy Army, dan Mohammad Askin itu membatalkan judex factie dan mengadili kembali terdakwa.
Samsu tetap terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pada putusan di Pengadikan Tipikor Jakarta pada 2017 lalu, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan.
Samsu Umar merupakan penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil senilai Rp1 miliar diduga untuk memengaruhi putusan perkara di MK mengenai perselisihan hasil Pilkada Buton 2011.
Kala itu, Samsu kalah dalam pilkada itu kemudian mengajukan gugatan ke MK. Gugatannya dikabulkan dan MK meminta diadakan pemungutan suara ulang. Samsu lalu memenangi pemilihan, namun ia kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK.
Menanggapi putusan PK tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak MA. Febri mengatakan putusan tersebut hanya mengurangi masa pidana Samsu Umar bukan membebaskan.
"Informasinya pada putusan PK, tetap terdakwa melakukan korupsi, yaitu melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta," tandasnya.
Belum lama ini, MA juga ramah kepada koruptor. MA mengurangi hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Patrialis Akbar juga menikmati kebaikan MA setelah mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun penjara. Hal serupa terjadi pada Choel Mallarangeng, Mohammad Sanusi hingga Idrus Marham. (OL-8)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved