Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PRESIDEN Joko Widodo resmi melantik sembilan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12). Dari sembilan anggota itu, mantan Menteri Politik Hukum dan HAM Wiranto ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota.
Pelantikan sembilan anggota Wantimpres periode 2019-2024 ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.
Selain Wiranto, anggota Wantimpres lainnya yakni politikus senior Partai Golkar Agung Laksono, politikus senior PDIP Sidarto Danusubroto, pemilik Grup Mayapada Dato Sri Tahir, Komisaris Utama PT Mustika Ratu Putri Kuswisnu Wardani, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Maulana Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya alias Habib Luthfi.
Baca juga: OSO Tolak Tawaran Jabatan Wantimpres
Kemudian. politikus senior PPP Mardiono, pendiri Medco Group Arifin Panigoro serta mantan Gubernur Jawa Timur Sukarwo.
Jokowi meminta para anggota Wantimpres baru mengucapkan sumpah.
"Bahwa saya akan setia kepada UUD 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya, kepada bangsa dan negara," kata Jokowi diikuti para anggota Wantimpres.(OL-5)
Willy menekankan bahwa nama-nama kandidat Wantimpres merupakan negarawan dan akan lebih banyak diketahui oleh pihak Istana
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan keinginannya untuk pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah, usai purnatugas sebagai presiden.
Dalam draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara, pada beleid sebelumnya diatur jumlah anggota sejumlah sembilan orang.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat bergilir.
Fraksi PKS, NasDem, Gerindra, dan PAN juga menyampaikan agar tetap menggunakan Wantimpres. Karena dewan pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baleg DPR RI diminta mengkritisi dan mencermati lagi frasa jumlah dewan pertimbangan presiden yang rencananya diubah menjadi tidak terbatas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved