Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PRESIDEN Joko Widodo akan melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres) untuk periode keduanya. Mereka berasal dari kalangan parpol, pengusaha, mantan menteri kabinet kerja, hingga tokoh masyarakat.
Sosok Watimpres periode 2019-2024 tersebut ialah mantan Menkopolhukam Wiranto, anggota Watimpres 2014-2019 Sidarto Danusubroto, politisi senior Golkar Agung Laksono, putri pendiri PT Mustika Ratu Putri Kuswisnu Wardhani, pemilik Medco Group Arifin Panigoro, Bos Mayapada Tahir, politisi senior PPP Mardiono, Habib Lutfi Pekalongan, dan mantan Menteri Ketenagakerjaan Siswono Yudo Husodo.
Anggota Wantimpres periode pertama Sidarto Danusubroto membenarkan nama-nama tersebut.
Ia mengatakan posisi Oesman Sapta Odang digantikan Siswono Yudo Husodo yang berasal dari Partai NasDem.
Baca juga: Oesman Sapta Tolak Jadi Wantimpres
"Pak Wiranto, Agung Laksono, Tahir, Pak Luthfi, Putri Wardhani, saya, Arifin Panigoro, Tokoh NasDem Pak Siswono, yang saya dengar itu pengganti Pak Oso," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/12).
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menolak posisi Watimpres lantaran ingin fokus mengurus partai. Di sisi lain, posisi Watimpres juga tidak membolehkan Oso untuk rangkap jabatan sebagai pucuk pimpinan partai.
"Saya ditawari presiden untuk jadi Wantimpres. Saya sangat berterima kasih sekali atas penghargaan presiden. Tapi saya akan terus bersama teman-teman seperjuangan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat )13/12).
Pada 2015, Jokowi mengangkat sembilan orang Wantimpres yang dilantik di Istana Negara, Jakarta. Mereka yaitu Sidarto Danusubroto (PDI Perjuangan), Subagyo HS (TNI), Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi (PBNU/almarhum), Suharso Monoarfa (PPP), Rusdi Kirana (PKB), Jan Darmadi (NasDem), Abdul Malik Fadjar (Muhammadiyah), dan Sri Adiningsih (ekonom Universitas Gajah Mada).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kepemerintahan. Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan seluruh anggota dewan. (OL-2)
Willy menekankan bahwa nama-nama kandidat Wantimpres merupakan negarawan dan akan lebih banyak diketahui oleh pihak Istana
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan keinginannya untuk pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah, usai purnatugas sebagai presiden.
Dalam draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara, pada beleid sebelumnya diatur jumlah anggota sejumlah sembilan orang.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat bergilir.
Fraksi PKS, NasDem, Gerindra, dan PAN juga menyampaikan agar tetap menggunakan Wantimpres. Karena dewan pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baleg DPR RI diminta mengkritisi dan mencermati lagi frasa jumlah dewan pertimbangan presiden yang rencananya diubah menjadi tidak terbatas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved