Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PRESIDEN Joko Widodo akan melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk periode keduanya hari ini, Jumat (13/12) di Istana Negara, Jakarta. Wantimpres akan membantu dan memberi nasihat kepada Jokowi.
"Besok siang rencananya pelantikan wantimpres," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman kepada wartawan, Kamis (12/12).
Kendati demikian, Fadjroel belum mau banyak bicara siapa saja yang akan dilantik Jokowi menjadi anggota Wantimpres periode 2019-2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Besok, Jokowi Lantik Wantimpres
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kepemerintahan. Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan seluruh anggota dewan.
Sebelumnya, dikabarkan ada tiga pimpinan partai politik pendukung Jokowi yang akan diangkat menjadi wantimpres. Mereka adalah Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie.
Pada 2015, Jokowi mengangkat sembilan orang wantimpres yang dilantik di Istana Negara, Jakarta. Mereka yaitu Sidarto Danusubroto (PDI Perjuangan), Subagyo HS (TNI), Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi (PBNU/almarhum), Suharso Monoarfa (PPP), Rusdi Kirana (PKB), Jan Darmadi (NasDem), Abdul Malik Fadjar (Muhammadiyah), dan Sri Adiningsih (ekonom Universitas Gajah Mada). (OL-2)
Willy menekankan bahwa nama-nama kandidat Wantimpres merupakan negarawan dan akan lebih banyak diketahui oleh pihak Istana
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan keinginannya untuk pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah, usai purnatugas sebagai presiden.
Dalam draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara, pada beleid sebelumnya diatur jumlah anggota sejumlah sembilan orang.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat bergilir.
Fraksi PKS, NasDem, Gerindra, dan PAN juga menyampaikan agar tetap menggunakan Wantimpres. Karena dewan pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baleg DPR RI diminta mengkritisi dan mencermati lagi frasa jumlah dewan pertimbangan presiden yang rencananya diubah menjadi tidak terbatas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved