Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dikabarkan Jadi Kandidat Dewas KPK, Indriyanto : Tidak Benar

Dhika Kusuma Winata
12/12/2019 21:33
Dikabarkan Jadi Kandidat Dewas KPK, Indriyanto : Tidak Benar
Guur Besar hukum Pidana UI Indriyanto Sneo Adji(MI/Rommy Pujianto)

MANTAN pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Ajdi dikabarkan menjadi salah satu kandidat untuk menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Nama Indriyanto, yang juga merupakan salah satu anggota Pansel Calon Pimpinan KPK, mencuat jelang rencana pelantikan Dewas KPK, 20 Desember mendatang.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Indonesia itu menampiknya.

Dia menyebut kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, dia tidak pernah dihubungi pihak Istana terkait hal tersebut.

"Tidak pernah sama sekali. Itu tidak benar," kata Indriyanto menjawab Media Indonesia, Kamis (12/12).

Baca juga : Jokowi Sudah Terima Usulan Nama-Nama Dewas KPK

Bahkan, kata Indriyanto, meski ia pernah menjadi pimpinan komisi dan anggota seleksi capim KPK, pihak Istana tidak pernah meminta pendapat atau pandangan apapun soal Dewas KPK kepada dirinya.

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah nama beredar dan disebut-disebut akan menjadi anggota Dewas KPK.

Selain nama Indriyanto, ada nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto. Sejumlah nama mantan komisioner KPK juga turut mencuat.

Mensesneg Pratikno sebelumnya mengatakan keputusan soal nama-nama Dewas KPK akan diumumkan pada 20 Desember mendatang. Lima anggota Dewas akan dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak konsep Dewas KPK yang menjadi struktur baru di komisi berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana membeberkan ada tiga alasan penolakan. Pertama, lanjutnya, KPK merupakan lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas.

Baca juga : Mahfud Sebut Ada Kemungkinan Dewas KPK Dipilih Timsel

Pengawasan secara internal telah dilakukan KPK melalui Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Menueut dia, pengawasan efektif dan pernah menjatuhkan sanksi etik terhadap pimpinan KPK antara lain Abraham Samad dan Saut Situmorang.

"Yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan," kata Kurnia melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (12/12).

Kedua, lanjut Kurnia, kewenangan Dewan Pengawas dinilai melebihi pimpinan komisi dan secara konsep tumpang tindih lantaran Dewas diberi kekuasaan untuk menerbitkan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada pada komisioner.

"Sekarang justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut dicabut oleh pembentuk UU," ujar dia.

Ketiga, ICW menyoroti mekanisme pemilihan Dewas oleh presiden. Dikhawatirkan, Dewas nantinya akan menjadi sarana intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya