Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Tiga Omnibus Law Akan Mulai Dibahas Tahun Depan

Cahya Mulyana
12/12/2019 20:11
Tiga Omnibus Law Akan Mulai Dibahas Tahun Depan
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya(MI/Susanto)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI telah memutuskan 50 RUU ke pimpinan untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Didalamnya terdapat tiga regulasi yang mengacu pada mekanisme omnibus law yakni tentang Ketenagakerjaan, Ibu kota dan Perpajakan.

"Hasil tripartit, ada 50 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2020. Didalamnya ada tiga omnibus yakni soal lapangan kerja, ibu kota negara dan pajak," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).

Menurut dia, putusan Baleg terkait Prolegnas Prioritas tersebut sudah final dan menunggu putusan Pimpinan DPR untuk pengesahan pada rapat paripurna yang dijadwalkan pada Rabu, (18/12). Namun hasil pembahasan pemerintah, Baleg dan DPD itu harus mendapatkan persetujuan dari Badan Musyawarah (Bamus) supaya masuk dalam agenda paripurna.

Ia mengatakan ketika omnibus law yang masuk agenda pembahasan pada masa kerja 2020 baru sebatas keinginan tiga lembaga. "Menyangkut naskah akademiknya belum karena itu ada setelah disahkan Paripurna kemudian tahapan pembahasan," ungkapnya.

Baca juga: Omnibus Law Berpotensi Turunkan Penerimaan Pajak Pph Badan

Kemudian, kata dia, ketiga lembaga akan menentukan mekanisme khususnya mengenai urutan RUU yang akan dibahas pada masa kerja pertama dan kedua. "Sebab kita harus menentukan mana yang dibahas pertama dan selanjutnya terlebih juga ada tiga RUU yang statusnya carry over yakni tentang KUHP, Pemasyarakatan dan Materai yang ini baru terjadi pertama kali. Dengan begitu kita perlu mematangkan detailnya atau urutan RUUnya yang lebih dulu dibahas di yang mana saja," jelasnya.

Willy mengatakan kesepakatan mengenai urutan RUU sangat pentig, mengingat jumlah tersebut sangat banyak dan membutuhkan manajemen waktu yang tepat supaya mampu diselesaikan. "Nantinya dari 50 RUU itu mana saja yang akan dibahas lebih dulu karena jumlah tersebut kan berat untuk diselesaikan dalam satu tahun belum lagi ada pembahasan UU carry over. Nah itu yang perlu kita matangkan detailnya seperti apa," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya