Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima keluarga dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari yang tewas saat demontrasi di depan DPRD Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan akan menjadikan nama dua mahasiswa yang meninggal tersebut, yakni Yusuf dan Randi, untuk nama ruangan di salah satu gedung komisi antirasywah sebagai bentuk penghormatan.
"Kami akan membawa dua nama ini menjadi sebuah nama di Gedung ACLC (Anti-Corruption Learning Center). Akan kami abadikan namanya agar kami juga terus mengingatnya dan menjadi simbol perjuangan melawan korupsi," kata Saut Situmorang seusai menerima keluarga Yusuf dan Randi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Baca juga: Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi Dinilai Tidak Berlebihan
Untuk diketahui, Yusuf dan Randi tewas dalam demo depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September lalu. Keduanya tewas buntut dari aksi demonstrasi terkait penolakan revisi UU KPK.
Keluarga korban yang datang ke KPK ialah ayah Randi bernama La Sali dan ibundanya Nasrifa. Adapun dari keluarga Yusuf hadir sang ibu Endang Yulidah dan adik Yusuf, Ahmad Fauzi.
Para keluarga didampingi oleh perwakilan mahasiswa dari Kendari, organisasi Muhammadiyah, dan Kontras. Mereka diterima Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.
Endang Yulidah, ibu dari Yusuf, menyampaikan kedatangannya ke Jakarta untuk mencari keadilan. Hingga kini, belum diketahui proses penegakan hukum untuk mengusut kematian anaknya.
"Sampai saat ini sudah lebih dari tiga bulan, tapi kenapa pelaku belum ditemukan. Kami berharap polisi bekerja lebih keras. Kami juga tidak mau nyawa dibayar nyawa. Sebagai muslim saya yakin, kematian adalah takdir yang akan terjadi pada setiap manusia," imbuhnya.
"Sekali lagi kami datang ke sini berharap suara ini bisa didengar para petinggi negeri ini," tuturnya.
Orang tua Randi, La Sali, juga menyampaikan tujuan kedatangannya menuntut keadilan atas kematian anaknya dalam demonstrasi.
"Anak saya adalah tulang punggung keluarga, yang membantu nafkah keluarga," tutur La Sali. (OL-8)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved