Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima keluarga dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari yang tewas saat demontrasi di depan DPRD Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan akan menjadikan nama dua mahasiswa yang meninggal tersebut, yakni Yusuf dan Randi, untuk nama ruangan di salah satu gedung komisi antirasywah sebagai bentuk penghormatan.
"Kami akan membawa dua nama ini menjadi sebuah nama di Gedung ACLC (Anti-Corruption Learning Center). Akan kami abadikan namanya agar kami juga terus mengingatnya dan menjadi simbol perjuangan melawan korupsi," kata Saut Situmorang seusai menerima keluarga Yusuf dan Randi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Baca juga: Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi Dinilai Tidak Berlebihan
Untuk diketahui, Yusuf dan Randi tewas dalam demo depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September lalu. Keduanya tewas buntut dari aksi demonstrasi terkait penolakan revisi UU KPK.
Keluarga korban yang datang ke KPK ialah ayah Randi bernama La Sali dan ibundanya Nasrifa. Adapun dari keluarga Yusuf hadir sang ibu Endang Yulidah dan adik Yusuf, Ahmad Fauzi.
Para keluarga didampingi oleh perwakilan mahasiswa dari Kendari, organisasi Muhammadiyah, dan Kontras. Mereka diterima Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.
Endang Yulidah, ibu dari Yusuf, menyampaikan kedatangannya ke Jakarta untuk mencari keadilan. Hingga kini, belum diketahui proses penegakan hukum untuk mengusut kematian anaknya.
"Sampai saat ini sudah lebih dari tiga bulan, tapi kenapa pelaku belum ditemukan. Kami berharap polisi bekerja lebih keras. Kami juga tidak mau nyawa dibayar nyawa. Sebagai muslim saya yakin, kematian adalah takdir yang akan terjadi pada setiap manusia," imbuhnya.
"Sekali lagi kami datang ke sini berharap suara ini bisa didengar para petinggi negeri ini," tuturnya.
Orang tua Randi, La Sali, juga menyampaikan tujuan kedatangannya menuntut keadilan atas kematian anaknya dalam demonstrasi.
"Anak saya adalah tulang punggung keluarga, yang membantu nafkah keluarga," tutur La Sali. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved