Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar ke jaksa penuntut umum.
Keduanya akan diadili atas perkara dugaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun 2019.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AY dan EM ke penuntutan tahap 2," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (11/12)
Pelimpahan ini, kata Febri, jaksa penuntut saat ini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan kedua tersangka tersebut. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Febri mengatakan untuk menyelesaikan berkas kedua tersangka, penyidik sedikitnya telah memeriksa 62 saksi. Mereka yang diperiksa terdiri dari sejumlah unsur, di antaranya Ketua DPRD Kabupayen Muara Enim, Wakil Bupati Muara Enim atau Plh Bupati Muara Enim dan Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR.
"Kemudian, Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Sekretaris Dinas PUPR, ajudan Bupati Muara Enim, notaris, swasta dan pegawai honorer," tegas Febri.
KPK menetapkan Ahmad Yani, Elfin dan Robi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun 2019. Ahmad Yani dan Elfin selaku penerima suap sedangkan Robi pemberi suap.
Dalam kasus ini, Ahmad Yani diduga meminta komitmen fee sebesar 10% kepada Robi agar terpilih sebagai kontraktor penggarap proyek di Pemkab Muara Enim. Salah satunya proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.
Ahmad Yani juga disinyalir meminta kegiatan pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin. Robi selaku pemilik PT Enra Sari bersedia memberikan komitmen fee 10% dan akhirnya mendapat 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Elfin meminta Roni menyiapkan uang Rp500 juta dalam bentuk dollar senilai USD35,000. Tim KPK juga mengidentifikasi ada pemberian sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar. Uang ini sebagai fee yang diterima Ahmad Yani dari berbagai paket pekerjaan dilingkungan Pemkab Muara Enim. Ahmad Yani dan Elfin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Robi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Sebagai Menteri BUMN, Rini berperan dalam pengelolaan dan restrukturisasi berbagai perusahaan pelat merah, termasuk di sektor energi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
I Wayan Eka ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kenaikan gaji hakim tidak serta-merta menghapus seluruh praktik korupsi di lingkungan peradilan, menyusul OTT KPK wakil ketua PN Depok.
SUASANA di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Jumat (6/1/2026), tampak sepi satu hari pasca OTT KPK terhadap Wakil Ketua PN Depok Bambang S
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2) malam.
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved