Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar ke jaksa penuntut umum.
Keduanya akan diadili atas perkara dugaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun 2019.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AY dan EM ke penuntutan tahap 2," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (11/12)
Pelimpahan ini, kata Febri, jaksa penuntut saat ini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan kedua tersangka tersebut. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Febri mengatakan untuk menyelesaikan berkas kedua tersangka, penyidik sedikitnya telah memeriksa 62 saksi. Mereka yang diperiksa terdiri dari sejumlah unsur, di antaranya Ketua DPRD Kabupayen Muara Enim, Wakil Bupati Muara Enim atau Plh Bupati Muara Enim dan Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR.
"Kemudian, Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Sekretaris Dinas PUPR, ajudan Bupati Muara Enim, notaris, swasta dan pegawai honorer," tegas Febri.
KPK menetapkan Ahmad Yani, Elfin dan Robi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun 2019. Ahmad Yani dan Elfin selaku penerima suap sedangkan Robi pemberi suap.
Dalam kasus ini, Ahmad Yani diduga meminta komitmen fee sebesar 10% kepada Robi agar terpilih sebagai kontraktor penggarap proyek di Pemkab Muara Enim. Salah satunya proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.
Ahmad Yani juga disinyalir meminta kegiatan pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin. Robi selaku pemilik PT Enra Sari bersedia memberikan komitmen fee 10% dan akhirnya mendapat 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Elfin meminta Roni menyiapkan uang Rp500 juta dalam bentuk dollar senilai USD35,000. Tim KPK juga mengidentifikasi ada pemberian sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar. Uang ini sebagai fee yang diterima Ahmad Yani dari berbagai paket pekerjaan dilingkungan Pemkab Muara Enim. Ahmad Yani dan Elfin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Robi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved