Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK Segera Adili Bupati Muara Enim

Juven MS
11/12/2019 23:07
KPK Segera Adili Bupati Muara Enim
Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani (kanan)(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar ke jaksa penuntut umum.

Keduanya akan diadili atas perkara dugaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun 2019.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AY dan EM ke penuntutan tahap 2," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (11/12)

Pelimpahan ini, kata Febri, jaksa penuntut saat ini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan kedua tersangka tersebut. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Febri mengatakan untuk menyelesaikan berkas kedua tersangka, penyidik sedikitnya telah memeriksa 62 saksi. Mereka yang diperiksa terdiri dari sejumlah unsur, di antaranya Ketua DPRD Kabupayen Muara Enim, Wakil Bupati Muara Enim atau Plh Bupati Muara Enim dan Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR.

"Kemudian, Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Sekretaris Dinas PUPR, ajudan Bupati Muara Enim, notaris, swasta dan pegawai honorer," tegas Febri.

KPK menetapkan Ahmad Yani, Elfin dan Robi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun 2019. Ahmad Yani dan Elfin selaku penerima suap sedangkan Robi pemberi suap.

Dalam kasus ini, Ahmad Yani diduga meminta komitmen fee sebesar 10% kepada Robi agar terpilih sebagai kontraktor penggarap proyek di Pemkab Muara Enim. Salah satunya proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.

Ahmad Yani juga disinyalir meminta kegiatan pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin. Robi selaku pemilik PT Enra Sari bersedia memberikan komitmen fee 10% dan akhirnya mendapat 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

Elfin meminta Roni menyiapkan uang Rp500 juta dalam bentuk dollar senilai USD35,000. Tim KPK juga mengidentifikasi ada pemberian sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar. Uang ini sebagai fee yang diterima Ahmad Yani dari berbagai paket pekerjaan dilingkungan Pemkab Muara Enim. Ahmad Yani dan Elfin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Robi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya