Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Usulkan Kenaikan Dana Bantuan Parpol

Dhika Kusuma Winata
11/12/2019 22:32
KPK Usulkan Kenaikan Dana Bantuan Parpol
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan(Antara/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan adanya kenaikan dana bantuan untuk partai politik dari yang saat ini sebesar Rp1.000 per suara menjadi Rp8.461 per suara.

Penambahan tersebut didasari kebutuhan dana partai politik yang mencapai Rp16.992 per suara.

"Perhitungan KPK dan LIPI, kebutuhan partai Rp16.992 namun besarnya pendanaan per suara yang harus ditanggung pemerintah 50% yakni Rp8.461," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam pemaparan hasil kajian Skema Ideal Pendanaan Partai Politik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12).

Estimasi kebutuhan anggaran yang dikumpulkan dalam kajian tersebut berasal dari lima partai yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS. Kelima partai dipilih sebagai data baseline lantaran memiliki perolehan suara lebih dari 50% pada Pemilu 2019.

Pahala melanjutkan, rekomendasi nominal bantuan pendanaan tersebut akan segera diteruskan ke pemerintah. Dalam kajian, imbuh dia, parpol diberikan bantuan maksimal 50% kebutuhan anggaran agar tetap memililki ruang untuk mengembangkan pendanaan.

Baca juga : DPRD DKI Minta Dana Bantuan Parpol Rp27 miliar

Adapun bantuan dana direkomendasikan diberikan dalam jangka waktu 5 tahun secara bertahap. Tahun pertama diberikan 30%, di tahun kedua 50%, tahun ketiga 70%, tahun keempat 80% hingga tahun kelima menjadi 100% dari total 50% bantuan pendanaan negara kepada parpol tersebut.

Bantuan pendanaan negara itu hanya untuk membiayai kebutuhan operasional dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik.

Dengan estimasi dan skema pendanaan tersebut maka untuk tahun pertama di tingkat pusat, negara perlu mengalokasikan dana Rp320 miliar dengan asumsi suara pemilih 126 juta pada pemilu 2019.

Hingga tahun kelima estimasi total bantuan pendanaan yang akan dialokasikan negara untuk parpol sebesar Rp3,9 triliun.

Adapun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan PP No 1 Tahun 2018, perhitungan bantuan pendanaan diterapkan berbeda. Pendanaan provinsi naik 20% dari tingkat nasional dan di kabupaten/kota naik 50%.

Hingga tahun kelima, untuk tingkat provinsi serta kabupaten/kota, pemerintah diusulkan mengalokasikan total Rp11,2 triliun. Sehingga, total secara nasional pendanaan negara untuk keuangan parpol sebesar Rp15,1 triliun.

Baca juga : DKI Akan Naikkan Dana Banpol Dua Kali Lipat

"Kajian pendanaan tersebut bertujuan untuk mencari skema ideal sebagai dasar (baseline) pemberian dana bantuan kepada parpol. KPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah besaran dana bantuan dan persyaratan administratif serta tata kelola internal parpol yang harus dipenuhi secara akuntabel," imbuh Pahala.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam kesempatan yang sama, menilai pendanaan negara kepada parpol memiliki urgensi besar mengingat parpol merupakan salah satu institusi demokrasi yang penting dan strategis.

KPK juga memandang demokrasi yang terkonsolidasi membutuhkan parpol yang solid dan sehat secara organisasi, demokratis secara internal, berintegritas dan terinstitusionalisasi.

Pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan untuk mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari segelintir individu-individu pemilik uang.

"Harapannya, ke depan parpol benar-benar menjadi badan hukum publik yang dimiliki para anggota dan dipimpin secara demokratis oleh anggota sebagaimana semangat UU Partai Politik. Tujuan akhirnya adalah rekomendasi skema besaran pendanaan partai ini dapat mengurangi korupsi politik," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya