Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suseno sedianya diperiksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP).
Satu saksi lain yaitu Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Abdillah juga tak memenuhi pemeriksaan. Belum ada keterangan resmi alasan kedua saksi itu mangkir dari panggilan penyidik.
"KPK masih berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk kebutuhan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (11/12).
Supendi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omaryah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan satu dari swasta bernama Carsa AS. Supendi, Omarsyah, dan Wempy selaku penerima, sedangkan Carsa pemberi suap. Suap terjadi saat Supendi menggantikan Bupati Indramayu periode 2016-2022 yang mengundurkan diri. Beberapa bulan menjabat, Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 Milyar yang berasal dari APBD Murni. Poyek pembangunan jalan itu dikerjakan oleh perusahaan CVAgung Resik Pratama dan beberapa perusahaan lain yang benderanya dipinjam Carsa.
Proyek yang jadi bancakan Supendi kroni yakni pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, dan pembangunan Jalan Rancasari IV. Selanjutnya, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu IV, pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
Supendi menerima Rp200 juta dan Omarsyah menerima Rp350 juta serta sepeda. Sedangkan, Wempy disinyalir menerima Rp560 juta. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri. Supendi, Omarsyah dan Wempy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Carsa selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (medcom/OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved