Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kasat Reskrim Polres Indramayu Mangkir dari Panggilan KPK

Juven MS
10/12/2019 22:09
Kasat Reskrim Polres Indramayu Mangkir dari Panggilan KPK
Febri Diansyah(Antara)

KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suseno sedianya diperiksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP).

Satu saksi lain yaitu Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Abdillah juga tak memenuhi pemeriksaan. Belum ada keterangan resmi alasan kedua saksi itu mangkir dari panggilan penyidik.

"KPK masih berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk kebutuhan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (11/12).

Supendi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omaryah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan satu dari swasta bernama Carsa AS. Supendi, Omarsyah, dan Wempy selaku penerima, sedangkan Carsa pemberi suap. Suap terjadi saat Supendi menggantikan Bupati Indramayu periode 2016-2022 yang mengundurkan diri. Beberapa bulan menjabat, Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 Milyar yang berasal dari APBD Murni. Poyek pembangunan jalan itu dikerjakan oleh perusahaan CVAgung Resik Pratama dan beberapa perusahaan lain yang benderanya dipinjam Carsa.


Proyek yang jadi bancakan Supendi kroni yakni pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, dan pembangunan Jalan Rancasari IV. Selanjutnya, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu IV, pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.

Supendi menerima Rp200 juta dan Omarsyah menerima Rp350 juta serta sepeda. Sedangkan, Wempy disinyalir menerima Rp560 juta. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri. Supendi, Omarsyah dan Wempy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Carsa selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (medcom/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik