Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suseno sedianya diperiksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP).
Satu saksi lain yaitu Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Abdillah juga tak memenuhi pemeriksaan. Belum ada keterangan resmi alasan kedua saksi itu mangkir dari panggilan penyidik.
"KPK masih berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk kebutuhan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (11/12).
Supendi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omaryah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan satu dari swasta bernama Carsa AS. Supendi, Omarsyah, dan Wempy selaku penerima, sedangkan Carsa pemberi suap. Suap terjadi saat Supendi menggantikan Bupati Indramayu periode 2016-2022 yang mengundurkan diri. Beberapa bulan menjabat, Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 Milyar yang berasal dari APBD Murni. Poyek pembangunan jalan itu dikerjakan oleh perusahaan CVAgung Resik Pratama dan beberapa perusahaan lain yang benderanya dipinjam Carsa.
Proyek yang jadi bancakan Supendi kroni yakni pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, dan pembangunan Jalan Rancasari IV. Selanjutnya, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu IV, pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
Supendi menerima Rp200 juta dan Omarsyah menerima Rp350 juta serta sepeda. Sedangkan, Wempy disinyalir menerima Rp560 juta. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri. Supendi, Omarsyah dan Wempy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Carsa selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (medcom/OL-8)
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan bahwa KPK dengan konsep follow the money,.
Lakso meminta KPK tidak pandang bulu dalam penanganan kasus ini. Semua pihak diharap disikat, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat, proyek pembangunan jalan selama ini memang menjadi ladang untuk dikorupsi.
Kejuaraan Kapolri Cup 2025 merupakan salah satu turnamen bergengsi mengingat level yang ditawarkan yaitu level Sirnas Premier yang mempunyai poin rangking yang tinggi.
Titik perubahan signifikan Polri terjadi setelah reformasi, di mana Polri didesain sebagai lembaga yang independen
Cucun juga turut mengapresiasi kesiapan Polri yang mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi secara cepat.
TIM judo Polri menyumbangkan 10 medali, 6 emas, 1 perak, dan 3 perunggu dalam ajang World Police And Fire Games (WPFG) 2025 di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat (AS).
HUT Ke-79 Bhayangkara tak hanya menjadi ajang kebanggaan bagi institusi kepolisian, tetapi juga menjadi momentum kebersamaan antara Polri dan elemen masyarakat.
Untuk dapat dicintai oleh masyarakat, maka Polri harus terlebih dahulu mencintai masyarakat. Namun, dengan jargon Polri Presisi, diharapkan polisi semakin dicintai masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved