Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
UNDANG-Undang No 39 Tahun 1999 soal Hak Asasi Manusia (HAM) dianggap sudah terlalu tua. Revisi UU tersebut dianggap penting.
Salah satu hal yang dianggap penting untuk diperkuat melalui revisi UU HAM ialah peran dan fungsi Komnas HAM. Selama ini, peran dan fungsi Komnas HAM masih sangat minim.
"Selama ini, Komnas HAM hanya sebatas penelitian, pemantauan, penyelidikan. Tapi rekomendasi yang disampaikan kadang diabaikan," ujar anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding di gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/12).
Suding mengatakan, dalam UU HAM, tidak ada aturan agar pihak-pihak terkait, khususnya penegak hukum, menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM.
"Ini harus jadi perhatian agar ke depan ada progres dari penegak hukum atas rekomendasi Komnas HAM," ujar Suding.
Baca juga: Pemerintah Akui Sulit Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu
Suding mengatakan, saat ini, UU HAM sudah masuk dalam RUU Prolegnas 2019--2024. Inisiatif berasal dari pemerintah. Namun, hingga saat ini, belum ada draft yang disampaikan pemerintah ke DPR.
"Komisi III komitmen merevisi. Kita masih tunggu apakah akan jadi dari pemerintah karena belum datang draftnya," ujar Suding.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan UU HAM merupakan aturan yang dibuat DPR ketika kekuasaan mengalami perubahan dari otoritarian menjadi demokrasi. Umur UU tersebut sudah 20 tahun dan belum ada evaluasi.
Taufan mengatakan, UU HAM perlu kembali dikaji relevansinya. Ia mendorong adanya transformasi maupun revisi terhadap UU HAM ini.
"Nanti dalam revisi kami akan usulkan beberapa tambahan-tambahan yang kita anggap itu bisa memperkuat. Sehingga bisa menjawab tantangan ke depan," ujar Taufan. (OL-2)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved