Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-Undang No 39 Tahun 1999 soal Hak Asasi Manusia (HAM) dianggap sudah terlalu tua. Revisi UU tersebut dianggap penting.
Salah satu hal yang dianggap penting untuk diperkuat melalui revisi UU HAM ialah peran dan fungsi Komnas HAM. Selama ini, peran dan fungsi Komnas HAM masih sangat minim.
"Selama ini, Komnas HAM hanya sebatas penelitian, pemantauan, penyelidikan. Tapi rekomendasi yang disampaikan kadang diabaikan," ujar anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding di gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/12).
Suding mengatakan, dalam UU HAM, tidak ada aturan agar pihak-pihak terkait, khususnya penegak hukum, menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM.
"Ini harus jadi perhatian agar ke depan ada progres dari penegak hukum atas rekomendasi Komnas HAM," ujar Suding.
Baca juga: Pemerintah Akui Sulit Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu
Suding mengatakan, saat ini, UU HAM sudah masuk dalam RUU Prolegnas 2019--2024. Inisiatif berasal dari pemerintah. Namun, hingga saat ini, belum ada draft yang disampaikan pemerintah ke DPR.
"Komisi III komitmen merevisi. Kita masih tunggu apakah akan jadi dari pemerintah karena belum datang draftnya," ujar Suding.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan UU HAM merupakan aturan yang dibuat DPR ketika kekuasaan mengalami perubahan dari otoritarian menjadi demokrasi. Umur UU tersebut sudah 20 tahun dan belum ada evaluasi.
Taufan mengatakan, UU HAM perlu kembali dikaji relevansinya. Ia mendorong adanya transformasi maupun revisi terhadap UU HAM ini.
"Nanti dalam revisi kami akan usulkan beberapa tambahan-tambahan yang kita anggap itu bisa memperkuat. Sehingga bisa menjawab tantangan ke depan," ujar Taufan. (OL-2)
Komnas HAM desak Panglima TNI periksa eks KaBAIS Letjen Yudi Abrimantyo terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Simak pernyataan lengkapnya di sini.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved