Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Komnas HAM Ingatkan Jokowi soal Penyelesaian Pelanggaran HAM

Abdillah Muhammad Marzuqi
09/12/2019 21:06
Komnas HAM Ingatkan Jokowi soal Penyelesaian Pelanggaran HAM
Ahmad Taufan Damanik(Dok MI)

KETUA Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menitipkan beberapa persoalan ham yang masih menjadi belum diselesaikan. Damanik menyebut beberapa persoalan, dari soal pelanggaran HAM berat hingga soal konflik terkait sumber daya alam. Hal itu disampaikan dalam sambutannya di hadapan Wakil Presiden Ma`ruf Amin yang saat itu hadir dalam pembukaan pameran foto dalam rangka Peringatan Hari HAM 2019 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (12/9).

"Izinkan kami sekaligus menitipkan beberapa persoalan HAM yang masih menjadi pekerjaan rumah kita semua, yakni penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, konflik agraria, dan sumber daya alam," ujar Damanik dalam sambutannya.

 

Baca juga: RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Bukan Hanya untuk Islam

 

Damanik juga menyinggung persoalan intoleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkenaan dengan HAM, tetapi juga berpengaruh terhadap pembangunan politik dan ekonomi.

"Dan tak kalah pentingnya adalah persoalan intoleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme dengan kekerasan yang bisa menganggu pembangunan politik dan ekonomi kita saat ini maupun di masa depan," tambahnya.

Persoalan tersebut menurutnya harus diselesaikan dengan berdasar hak asasi manusia.

"Persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif dengan menempatkan hak asasi manusia sebagai indikator utama dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.

Hari Hak Asasi Manusia Internasional 2019 diperingati Komnas HAM dengan mengambil tema 20 tahun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Refleksi dan Proyeksi. Damanik mengungkapkan keberadaan UU tersebut penting sebagai tonggak penegakan HAM di Indonesia.

"Hal ini bertujuan untuk menyegarkan kembali perjalanan panjang penanda dan milestone HAM di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," terang Damanik.

Menurutnya, UU yang lahir setelah reformasi 1998 itu berfungsi sebagai aturan normatif atau hukum positif yang berlaku di Indonesia. UU 39/1999 juga turut mewarnai kehidupan sosial, politik, hukum di Indonesia. Meski belum maksimal, UU tersebut telah menempatkan harkat dan martabat manusia ke tempat yang lebih tinggi dalam sistem pemerintahan dan pembangunan Indonesia. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya