Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menitipkan beberapa persoalan ham yang masih menjadi belum diselesaikan. Damanik menyebut beberapa persoalan, dari soal pelanggaran HAM berat hingga soal konflik terkait sumber daya alam. Hal itu disampaikan dalam sambutannya di hadapan Wakil Presiden Ma`ruf Amin yang saat itu hadir dalam pembukaan pameran foto dalam rangka Peringatan Hari HAM 2019 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (12/9).
"Izinkan kami sekaligus menitipkan beberapa persoalan HAM yang masih menjadi pekerjaan rumah kita semua, yakni penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, konflik agraria, dan sumber daya alam," ujar Damanik dalam sambutannya.
Baca juga: RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Bukan Hanya untuk Islam
Damanik juga menyinggung persoalan intoleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkenaan dengan HAM, tetapi juga berpengaruh terhadap pembangunan politik dan ekonomi.
"Dan tak kalah pentingnya adalah persoalan intoleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme dengan kekerasan yang bisa menganggu pembangunan politik dan ekonomi kita saat ini maupun di masa depan," tambahnya.
Persoalan tersebut menurutnya harus diselesaikan dengan berdasar hak asasi manusia.
"Persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif dengan menempatkan hak asasi manusia sebagai indikator utama dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
Hari Hak Asasi Manusia Internasional 2019 diperingati Komnas HAM dengan mengambil tema 20 tahun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Refleksi dan Proyeksi. Damanik mengungkapkan keberadaan UU tersebut penting sebagai tonggak penegakan HAM di Indonesia.
"Hal ini bertujuan untuk menyegarkan kembali perjalanan panjang penanda dan milestone HAM di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," terang Damanik.
Menurutnya, UU yang lahir setelah reformasi 1998 itu berfungsi sebagai aturan normatif atau hukum positif yang berlaku di Indonesia. UU 39/1999 juga turut mewarnai kehidupan sosial, politik, hukum di Indonesia. Meski belum maksimal, UU tersebut telah menempatkan harkat dan martabat manusia ke tempat yang lebih tinggi dalam sistem pemerintahan dan pembangunan Indonesia. (OL-8)
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU KPK
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved