Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menitipkan beberapa persoalan ham yang masih menjadi belum diselesaikan. Damanik menyebut beberapa persoalan, dari soal pelanggaran HAM berat hingga soal konflik terkait sumber daya alam. Hal itu disampaikan dalam sambutannya di hadapan Wakil Presiden Ma`ruf Amin yang saat itu hadir dalam pembukaan pameran foto dalam rangka Peringatan Hari HAM 2019 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (12/9).
"Izinkan kami sekaligus menitipkan beberapa persoalan HAM yang masih menjadi pekerjaan rumah kita semua, yakni penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, konflik agraria, dan sumber daya alam," ujar Damanik dalam sambutannya.
Baca juga: RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Bukan Hanya untuk Islam
Damanik juga menyinggung persoalan intoleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkenaan dengan HAM, tetapi juga berpengaruh terhadap pembangunan politik dan ekonomi.
"Dan tak kalah pentingnya adalah persoalan intoleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme dengan kekerasan yang bisa menganggu pembangunan politik dan ekonomi kita saat ini maupun di masa depan," tambahnya.
Persoalan tersebut menurutnya harus diselesaikan dengan berdasar hak asasi manusia.
"Persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif dengan menempatkan hak asasi manusia sebagai indikator utama dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
Hari Hak Asasi Manusia Internasional 2019 diperingati Komnas HAM dengan mengambil tema 20 tahun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Refleksi dan Proyeksi. Damanik mengungkapkan keberadaan UU tersebut penting sebagai tonggak penegakan HAM di Indonesia.
"Hal ini bertujuan untuk menyegarkan kembali perjalanan panjang penanda dan milestone HAM di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," terang Damanik.
Menurutnya, UU yang lahir setelah reformasi 1998 itu berfungsi sebagai aturan normatif atau hukum positif yang berlaku di Indonesia. UU 39/1999 juga turut mewarnai kehidupan sosial, politik, hukum di Indonesia. Meski belum maksimal, UU tersebut telah menempatkan harkat dan martabat manusia ke tempat yang lebih tinggi dalam sistem pemerintahan dan pembangunan Indonesia. (OL-8)
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Komnas HAM mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang kini masih menjalankan perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved