Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK: Pencegahan Korupsi Butuh Keseriusan Semua Pihak

Dhika Kusuma Winata
08/12/2019 20:10
KPK: Pencegahan Korupsi Butuh Keseriusan Semua Pihak
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri).(MI/PIUS ERLANGGA)

UPAYA pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan serius dari semua pihak baik dari lembaga negara, aparat penegak hukum, partai politik, hingga masyarakat luas. Komitmen dan sinergi yang serius berbahai pihak dibutuhkan lantaran pemberantasan korupsi tidak hanya sekadar berupa penindakan oleh penegak hukum namun juga pencegahan secara sistematis.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, terkait dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember. Dia menegaskan, upaya pemberantasan korupsi, apalagi pencegahan, bukan milik KPK semata.

"Peran berbagai pihak sangat penting. Dalam pencegahan KPK selalu membuat rekomendasi kepada lembaga pusat maupun pemda untuk memperbaiki sistem, tapi banyak juga yang tidak menjalankannya. Jadi, pemberantasan korupsi ini butuh peran semuanya," kata Saut ditemui seusai diskusi bertajuk 'Hentikan Diskon Hukuman Koruptor' di Jakarta, Minggu (8/12).

Dalam mendorong pencegahan yang sistematis, KPK menelurkan berbagai kajian dan rekomendasi kepada lembaga pusat dan pemerintah daerah untuk perbaikan sistem menutup celah korupsi. Antara lain kajian mengenai perizinan sumber daya alam, lembaga pemasyarakatan, dan dana kesehatan JKN. KPK juga melakukan kajian untuk partai politik mengenai pendanaan, kaderisasi, dan perekrutan.

"Rekomendasi-rekomendasi pencegahan itu tidak akan terwujud kalau (lembaga/parpol) tidak mau menjalankannya," ucap Saut.

Adapun posisi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sejak KPK berdiri memang mengalami kenaikan. Kurun waktu 2001-2014, IPK Indonesia naik dari skor 19 menjadi 34. Dalam lima tahun terakhir, ucap Saut, skor IPK masih mengalami kenaikan namun tidak terlalu signifikan. Pada 2018, IPK Indonesia berada ada skor 38.


Baca juga: Andre Rosiade Dorong Hukuman Pidana pada Eks Dirut Garuda


Saut melanjutkan target pada 2045 ketika masa Indonesia Emas terjadi, IPK Indonesia perlu naik kelas sejajar dengan negara-negara yang telah sukses dalam pemberantasan korupsi.

"2045 paling tidak indeksnya harus naik di atas negara tetangga. Kita ingin, misalnya, skor IPK kita bisa mencapai 60. Tapi, kalau tidak ada perubahan atau komitmen semua pihak untuk berbenah, ya gak akan berubah," ucapnya.

Terkait dengan revisi Undang-Undang KPK, Saut mengakui kerja komisi menjadi tidak efisien. Terutama mengenai posisi Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan dalam penindakan melalui pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dia pun tetap berharap keberadaan Dewas nantinya tidak menghambat kerja komisi khususnya dalam penindakan.

"Pimpinan saat ini dengan UU baru hanya jadi tukang stempel. Kami berharap Dewas sebaiknya hanya melakukan post-audit, bukan memberi izin sebelum penindakan karena itu menyulitkan kerja KPK," ucapnya.

Saut melanjutkan, dia tetap berharap Presiden Jokowi bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK yang baru lantaran dianggap banyak permasalahan. KPK sebelumnya mengidentifikasi 26 poin risiko dampak perubahan UU baru terhadap kerja komisi dalam penindakan dan lainnya.

"Saya tetap berharap ada Perppu. Tapi kalau akhirnya tidak keluar Perppu juga bukan berarti kiamat. KPK harus terus jalan dan tidak boleh tenggelam," tukasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya