Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Andre Rosiade Dorong Hukuman Pidana pada Eks Dirut Garuda

Hilda Julaika
08/12/2019 16:18
Andre Rosiade Dorong Hukuman Pidana pada Eks Dirut Garuda
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Parta Gerindra Andre Rosiade(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Parta Gerindra Andre Rosiade mendukung upaya Menteri BUMN Erick Tohir menindaklanjuti proses hukum pidana Ari Askhara.

Kendati demikian, dirinya menyebut hal ini bisa dilakukan saat hasil penyelidikan pihak internal PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Bea Cukai sudah ada. Apabila hasilnya menguatkan adanya indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda beserta 4 jajaran direksinya, maka hukuman pidana perlu dilayangkan.

“Kalau memang ada unsur pidana ya silakan saja diproses. Kita tentu mendukung upaya bersih-bersih dari Erick Tohir. Dari awal saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas yang dilakukan Pak Erick untuk memberikan shock therapy pada direksi BUMN. Supaya direksi lain tidak mengulangi kesalahan sodara AA (Ari Askhara),” ujar Andre saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (8/12).

Saat ini, penyelidikan mengenai tindak hukum lanjutan kasus ini masih dilakukan tim internal Garuda dan Bea Cukai. Andre menegaskan saat hasil mengarah pada adanya tindakan pidana, proses hukum harus segera dilayangkan. Hal ini untuk memberikan shock therapy pada direksi lainnya bahwa penyalahgunaan kewenangan berimbas pada tindakan hukum yang serius.

“Supaya benar-benar ada shock therapy. Dan kepada seluruh direksi yang ada, jangan macam-macam, jangan aneh-aneh dan jangan coba-coba untuk menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan yang mereka miliki,” tegas Andre.

Baca juga: Begini Cerita Awak Kabin Garuda Soal Pramugari di Era Ari Ashkara

Andre menanggapi kekosongan kepemimpinan tersebut dengan mengembalikannya kembali pada mekanisme pemilikan direksi yang ada di Kementerian BUMN. Tepatnya melalui keputusan di Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilakukan 45 hari setelah pengumuman pencopotan jabatan.

“Ya memang itulah mekanismenya butuh waktu 45 hari setelah diumumkan. Sesuai aturan. Tapi tentu selama (kosong) meskipun direksinya dipecat, kan masih ada 2 direksi dan satu Plt Dirut. Saya rasa tidak akan mengurangi kinerja garuda ya. Yang penting penindakan secara cepat, tepat, dan tegas,” pungkasnya.

Selain Ari Askhara yang diberhentikan dari jabatannya, ada empat direksi lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan 18 boks berisi onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton. Keempat direksi ini pun telah dicopot dari jabatannya. Meski begitu, pihak Kementerian BUMN maupun Garuda Indonesia belum mengonfirmasi nama-nama yang terlibat tersebut. Alhasil masih terdapat kekosongan kepemimpinan di tubuh Garuda Indonesia.

Namun, saat diselisik lebih jauh, selain Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara, terdapat tiga direksi Garuda lainnya yang menjadi penumpang di pesawat Airbus 330-900 itu. Mereka ialah Direktur Teknik dan Layanan Garuda, Iwan Joeniarto, dan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, Mohammad Iqbal dan Direktur Capital Human, Heri Akhyar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya