Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KOMISIONER Komisi Aparatur Sipil Negara Rudiarto Sumarwono mengatakan, tidak semua aparatur sipil negeara (ASN) bisa bekerja dengan sistem Flexible Working Arrangement yang diwacanakan pemerintah.
“Tidak semua bisa seperti itu, hanya pekerjaan-pekerjaan tertentu yang bisa dikerjakan secara fleksibel. Ada mekanisme, yang penting outputnya terjaga," kata Rudi dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/12).
Ia menambahkan, pegawai yang berhubungan dengan sektor pelayanan publik tetap harus menyelesaikan pekerjaannya seperti biasa di kantor pelayanan.
Selain untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu saja, ASN yang bekerja dengan tempat dan waktu fleksibel pun bagi mereka yang memiliki kapasitas dan kualitas yang terukur.
“Pekerjaan fleksibel itu hanya diberikan kepada orang yang menunjukkan kinerja yang baik, dan juga ada pengaturan serta indikator penilaian kinerja juga sebagai kontrol," jelasnya.
Baca juga : Pemangkasan Eselon Ubah Pola Pikir ASN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), kata Rudi akan melakukan try out yang akan dilakukan selama 2020. Uji coba ini untuk melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut sebelum diterapkan.
“Setelah setahun, baru evaluasi. Setelahnya, diambil kebijakan," ujarnya.
Untuk diketahui, Kemenpan-RB sedang mengkaji program flexible working arrangement atau pengaturan kerja yang fleksibel bagi ASN. Konsep dari pengaturan fleksibilitas kerja ASN itu dibagi tiga model, yang pertama fleksibilitas tempat pekerjaan atau ASN bisa bekerja tidak harus di kantor.
Kedua yaitu fleksibilitas waktu pekerjaan, yaitu tidak terikat pada waktu jam kerja biasa dari pagi sampai sore hari seperti yang sudah ditetapkan
Adapun model ketiga yakni fleksibel tugas kerja, pekerjaan yang bisa dilakukan tidak hanya oleh satu orang pegawai. “Fleksibilitas kerja ini semuanya perlu pengaturan sasaran kinerja yang terpadu,” ujar Rudi. (OL-7)
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved