Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pileg dan Pilpres 2024 akan Digelar Terpisah

Putra Ananda
06/12/2019 16:55
Pileg dan Pilpres 2024 akan Digelar Terpisah
Saan Mustopa(MI/ Cikawan)

DPR tengah mengaji perubahan mekanisme Pemilu 2024. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menuturkan, pileg dan pilpres pada 2024 akan digelar secara terpisah.

"Dalam RUU Pemilu itu kita ingin pisahkan lagi Pileg dan Pilpres. Pileg dilaksanakan lebih dahulu beberapa bulan sebelum Pilpres di tahun yang sama," tutur Saan saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (6/12).

Saan menuturkan, perubahan tersebut akan dibahas melalui revisi UU 7 tahun 2017 yang sudah masuk dalam Program Legislsi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. DPR menilai, perlu ada perubahan tahapan pelaksanaan pileg dan pilpres yang tidak bisa lagi dilakukan serentak karena menambah beban kerja dari penyelenggara.

 

Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Papua

 

"Pertama kita lihat dari pengalaman Pemilu kemarin. Beban kerja penyelenggara begitu berat. Overload. Di lihat dari banyaknya petugas yang sakit dan meninggal. Beban kerja overload juga dapat mengurangi kualitas dari penyelenggaraan Pemilu," imbuhnya.

Selain mempertimbangkan beban kerja penyelenggara Pemilu, DPR juga menilai bahwa pelaksanaan pemilu dilakukan bersamaan membuat masyrakat hanya fokus pada pilpres. Maka dari itu, mengingat Pileg dan Pilpres memiliki tingkat kepentingan yang sama DPR menilai Pileg tetap harus mendapatkan perhatian yang tinggi dari masyarakat.

"Misalnya kembali disatukan dalam waktu bersamaan, pemilih atau masyrakat itu lebih fokus ke Pilpres, sehingga Pileg kurang dapat perhatian publik. Itu juga nanti mengakibatkan produk Pileg jadi kurang," ujarnya.

Selain mengubah jadwal tahapan pelaksanaan pileg dan pilpres, Saan melanjutkan DPR juga ingin memberi kepastian hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa menerapkan E-rekap dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara hasil Pemilu. Klausul tentang penggunaan e-rekap belum diatur secara eksplist dalam UU Pemilu yang ada saat ini.

"Kita ingin memasukkan nanti teknologi informasi di dalam UU Pemilu. Biar payung hukumnya kuat ketika teknologi kita gunakan. Unutk sementara ini bukan e-voting tapi. Melainkan e-rekap. Ini perlu dimasukan dalam pembahsan revisi," jelasnya.

Saan meyakini penerapan e-rekap mampu membuat pelaksanaan Pemilu menjadi lebih efisien, efektif, dan transparan. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses rekapitulasi dapat mempercepat proses penghitungan suara resmi dari KPU.

"Kita ingin pemilu yang efisien efektif transparan dan berkualitas. Maka dalam rangka menopang prinsip itu," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya