Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 50 rancangan undang-undang (RUU) masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas periode 2020. Empat RUU di antaranya merupakan warisan yang sudah dibahas DPR periode sebelumnya.
"Menetapkan prolegnas RUU prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan dari RUU prioritas tahun 2020 tersebut terdapat empat RUU carry over (warisan)," kata Ketua Panja Prolegnas Rieke Diah Pitaloka saat memimpin rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) bersama Menteri Hukum dan HAM di Ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
RUU warisan yang merupakan usulan pemerintah meliputi, yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Bea Materai. Adapun, satu RUU berasal dari DPR, yakni RUU Mineral dan Batu Bara.
"RUU yang masuk carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik," ujar Rieke.
DPR mengeluarkan RUU Keuangan Negara dari prolegnas prioritas 2020. RUU itu masuk daftar panjang. Hal itu atas usulan dari Kementerian Keuangan.
"Kemudian, RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan masuk menjadi prioritas usulan dari Komisi XI DPR. RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati ditarik dari prioritas RUU tahun 2020, dan masuk long list atas permintaan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup," jelas dia.
Selanjutnya, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi masuk daftar kumulatif terbuka. DPR juga memasukkan pembahasan RUU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta RUU Kepulauan dalam Prolegnas 2020.
Usulan prolegnas tersebut akan dibawa ke paripurna setelah disetujui seluruh anggota rapat. "Proglenas RUU 2020 dapat diterima?" tanya Rieke.
Seluruh anggota rapat kompak sepakat. Palu diketok menandakan prolegnas tersebut telah disetujui dan segera disahkan di paripurna DPR.
Di antara 50 RUU Prolegnas 2020 terdapat RUU-RUU omnibus law, seperti RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional, dan RUU tentang Cipta Lapangan Kerja. (Medcom/Ant/P-2)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved