Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Hakim Tolak Keberatan Wawan

Ant/P-3
06/12/2019 07:05
Hakim Tolak Keberatan Wawan
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.(MI/BARY FATHAHILAH)

MAJELIS hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan yang diajukan oleh Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

"Menyatakan, mengadili, bahwa eksepsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum," Tegas ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan putusan sela di pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai mencapai Rp579,776 miliar.

Adapun dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012, APBD-Perubahan 2012, dan pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012. Tindakan Wawan itu merugikan keuangan negara hingga Rp94,317 miliar dan menguntungkan dirinya hingga Rp50,08 miliar.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan terakhir," tambah hakim Made.

Majelis hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap menyebutkan locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian).

"Semua delik yang didakwakakan telah dijelaskan secara cermat satu per satu dan disebutkan secara lengkap dan jelas cara tindak pidana dilakukan sehingga secara materiel dakwaan telah memenuhi," ungkap hakim.

Dalam nota keberatannya (eksepsi), penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan KPK menyita aset Wawan secara sewenang-wenang karena KPK banyak menyita aset yang bukan milik Wawan dan masih dalam keadaan belum dibayar lunas.

Dampak dari penyitaan sejumlah aset yang belum lunas itu, Wawan terbebani dengan cicilan pelunasan yang bunga kreditnya semakin bertambah.

Wawan pun mendapat somasi dari PT Bank CIMB Niaga sebagai leasing mobil tersebut dengan tagihan yang melonjak dari semula Rp958,8 juta menjadi Rp3,8 miliar. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya