Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PENYELUNDUPAN sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton yang dilakukan petinggi Garuda Indonesia bisa masuk dalam ranah pidana korupsi. Pasalnya, hal itu berakitan dengan kewenangan pimpinan perseroan, Terlebihm ada potensi kerugian keuangan negara.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga Guru Besar hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji mengatakan, sebagai langkah awal, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan serta Direktur Pengawas Internal KPK bisa melakukan pengumpulan barang dan keterangan (pulbaket).
"Itu sebagai early warning tanpa masuk dalam tahap penyelidikan dan tujuannya hanya untuk melihat apa ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau tidak (soal Moge ini)," kata kepada Media Indonesia, Kamis (5/12).
Menurut dia, KPK perlu menyoroti tindakan penyelundupan sparepart Moge oleh Direksi Garuda untuk menelisik potensi melawan hukum serta ketentuan tindak pidana korupsi.
Alasannya cukup kuat bagi komisi antirausah melakukan hal itu karena pelaku memiliki kewenangan yang kuat.
Baca juga : Kerugian Negara dari Moge Selundupan Garuda Ditaksir Rp1,5 M
"Tidak mungkin perbuatan ini dilakukan oleh karyawan sebagai scape goat, sebab Moge ini hobi dari salah satu Direksi Garuda," terangnya.
Berdasarkan logika umum, lanjut dia, perbuatan tersebut sudah dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.
"Memasukan barang tanpa didukung dokumen kepabeanan yang sah dan menimbulkan potensi korupsi berupa pajak bea dan denda," jelasnya.
Meskipun demikian, Indriyanto menambahakan, terdapat kendala dalam pengungkapan dugaan korupsi atas perkara tersebut ketika divonis masuk kategori pelanggaran kepabeanan. Jika demikian, sanksinya hanya sebatas membayar denda senilai ketentuan yang berlaku.
"Jadi, sebagai pelajaran, bisa saja dilakukan pemanggilan dalam rangka Pulbaket untuk menentukan apakah perbuatan dengan sengaja secara melawan hukum, penyalahgunaan wewenang itu berpotensi korupsi atau sebatas urusan kepabeanan saja. KPK juga bisa mengusulkan agar Kementerian BUMN melakukan teguran keras atau menindak managemen administratif Direksi Garuda, sebelum KPK bertindak lebih jauh atas penyimpangan ini," pungkasnya. (OL-7)
BEA Cukai bersama unsur gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Menko Polkam Budi Gunawan memastikan bahwa melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan akan melaksanakan sinergi berkelanjutan.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Ketujuh anggota diringkus di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
PEMERINTAH Indonesia menyepakati pembelian 50 unit pesawat Boeing sebagai bagian dari kesepakatan tarif bea masuk dengan Amerika Serikat.
Dibandingkan penggabungan, pendekatan berbasis aliansi akan jauh lebih strategis. Ia mencontohkan model aliansi global seperti OneWorld, SkyTeam, dan Star Alliance.
Transformasi total di tubuh Garuda harus serius dilakukan.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyatakan sedang melanjutkan komunikasi intensif dengan produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah mengaku prihatin atas insiden hilangnya ponsel Iphone milik salah satu penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia.
Sebagai bagian dari proses investigasi, seluruh awak kabin yang bertugas dalam penerbangan tersebut untuk sementara dinonaktifkan dari aktivitas operasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved