Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Penyelundupan Moge Petinggi Garuda Bisa Masuk Pidana Korupsi

Cahya Mulyana
05/12/2019 21:23
Penyelundupan Moge Petinggi Garuda Bisa Masuk Pidana Korupsi
barang bukti penyelundupan moge dan sepeda lipat di pesawat Garuda Indonesia(Antara.Hafidz Mubarak A)

PENYELUNDUPAN sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton yang dilakukan petinggi Garuda Indonesia bisa masuk dalam ranah pidana korupsi. Pasalnya, hal itu berakitan dengan kewenangan pimpinan perseroan, Terlebihm ada potensi kerugian keuangan negara.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga Guru Besar hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji mengatakan, sebagai langkah awal, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan serta Direktur Pengawas Internal KPK bisa melakukan pengumpulan barang dan keterangan (pulbaket).

"Itu sebagai early warning tanpa masuk dalam tahap penyelidikan dan tujuannya hanya untuk melihat apa ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau tidak (soal Moge ini)," kata kepada Media Indonesia, Kamis (5/12).

Menurut dia, KPK perlu menyoroti tindakan penyelundupan sparepart Moge oleh Direksi Garuda untuk menelisik potensi melawan hukum serta ketentuan tindak pidana korupsi.

Alasannya cukup kuat bagi komisi antirausah melakukan hal itu karena pelaku memiliki kewenangan yang kuat.

Baca juga : Kerugian Negara dari Moge Selundupan Garuda Ditaksir Rp1,5 M

"Tidak mungkin perbuatan ini dilakukan oleh karyawan sebagai scape goat, sebab Moge ini hobi dari salah satu Direksi Garuda," terangnya.

Berdasarkan logika umum, lanjut dia, perbuatan tersebut sudah dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.

"Memasukan barang tanpa didukung dokumen kepabeanan yang sah dan menimbulkan potensi korupsi berupa pajak bea dan denda," jelasnya.

Meskipun demikian, Indriyanto menambahakan, terdapat kendala dalam pengungkapan dugaan korupsi atas perkara tersebut ketika divonis masuk kategori pelanggaran kepabeanan. Jika demikian, sanksinya hanya sebatas membayar denda senilai ketentuan yang berlaku.

"Jadi, sebagai pelajaran, bisa saja dilakukan pemanggilan dalam rangka Pulbaket untuk menentukan apakah perbuatan dengan sengaja secara melawan hukum, penyalahgunaan wewenang itu berpotensi korupsi atau sebatas urusan kepabeanan saja. KPK juga bisa mengusulkan agar Kementerian BUMN melakukan teguran keras atau menindak managemen administratif Direksi Garuda, sebelum KPK bertindak lebih jauh atas penyimpangan ini," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik