Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman para koruptor dinilai bakal menggerus citra MA di mata publik. Pengurangan masa hukuman dan bahkan pembebasan koruptor yang telah divonis bersalah di tingkat banding semestinya tidak perlu terjadi jika ada kesamaan persepsi soal semangat pemberantasan korupsi.
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menegaskan hal itu di Jakarta, kemarin.
Ia berkomentar soal putusan MA yang mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari lima tahun penjara di level banding menjadi dua tahun.
Padahal, sebelumnya Idrus dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus penerimaan suap terkait PLTU Riau-1.
Bukan hanya itu. Sehari sebelumnya, majelis hakim MA bahkan membebaskan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan. Padahal, di tingkat banding, Ferederick divonis bersalah dan dipidana penjara 8 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan dalam kasus korupsi terkait investasi participating interest atas Blok Basker Manta Gummy, Australia.
Menurut Kurnia, diskon hukuman oleh MA melalui kasasi itu akan meruntuhkan citra MA di mata publik.
"Sebagai pihak yang terdampak langsung akibat kejahatan korupsi, masyarakat menantikan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan," kata Kurnia.
KPK kecewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kecewa atas putusan kasasi MA yang meringankan hukuman bagi koruptor tersebut.
"Tentu wajar bila kami menyampaikan bahwa KPK kecewa dengan turun secara signifikan putusan di tingkat kasasi ini," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah.
Namun, kata dia, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA. KPK mengharapkan kelak ada kesamaan visi antarsemua institusi jika berbicara bagaimana memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi.
MI/ROMMY PUJIANTO
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah, tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai perbuatannya," tegas Febri.
Ia berharap hal itu menjadi pelajaran agar kerja penyidik, penuntut umum, dan hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua, sampai di tingkat kasasi berada dalam visi yang sama terkait pemberantasan korupsi.
Selain dua putusan kontroversial di atas, MA juga mengurangi hukuman terpidana kasus korupsi lainnya. Misalnya, mantan Ketua DPD Irman Gusman, dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara pada tingkat peninjauan kembali (PK).
Di tingkat PK pula, Patrialis Akbar yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara didiskon hukumannya menjadi hanya 7 tahun penjara. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dikorting hukumannya, juga melalui PK, dari 3,5 tahun menjadi hanya 3 tahun penjara.
Pada 2 Januari 2019, melalui kasasi, MA bahkan membebaskan Syafruddin Tumenggung dalam kasus BLBI. Padahal, di tingkat banding, Syafruddin divonis 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dalam merespons hal itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan putusan MA harus dihormati sebagai produk hukum. "Itu proses hukum yang tidak mungkin kita intervensi. Kalau ada upaya lain, aturannya kita revisi."
Terkait pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo bagi terdakwa korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Wapres menegaskan hal itu atas dasar kemanusiaan. (Ant/X-6)
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan hadir ke Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dengan motif kotak-kotak kecil yang dikenakan Prabowo maka topi itu tampak sesuai dengan flat cap khas wilayah utara Inggris
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved