Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman para koruptor dinilai bakal menggerus citra MA di mata publik. Pengurangan masa hukuman dan bahkan pembebasan koruptor yang telah divonis bersalah di tingkat banding semestinya tidak perlu terjadi jika ada kesamaan persepsi soal semangat pemberantasan korupsi.
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menegaskan hal itu di Jakarta, kemarin.
Ia berkomentar soal putusan MA yang mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari lima tahun penjara di level banding menjadi dua tahun.
Padahal, sebelumnya Idrus dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus penerimaan suap terkait PLTU Riau-1.
Bukan hanya itu. Sehari sebelumnya, majelis hakim MA bahkan membebaskan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan. Padahal, di tingkat banding, Ferederick divonis bersalah dan dipidana penjara 8 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan dalam kasus korupsi terkait investasi participating interest atas Blok Basker Manta Gummy, Australia.
Menurut Kurnia, diskon hukuman oleh MA melalui kasasi itu akan meruntuhkan citra MA di mata publik.
"Sebagai pihak yang terdampak langsung akibat kejahatan korupsi, masyarakat menantikan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan," kata Kurnia.
KPK kecewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kecewa atas putusan kasasi MA yang meringankan hukuman bagi koruptor tersebut.
"Tentu wajar bila kami menyampaikan bahwa KPK kecewa dengan turun secara signifikan putusan di tingkat kasasi ini," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah.
Namun, kata dia, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA. KPK mengharapkan kelak ada kesamaan visi antarsemua institusi jika berbicara bagaimana memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi.

MI/ROMMY PUJIANTO
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah, tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai perbuatannya," tegas Febri.
Ia berharap hal itu menjadi pelajaran agar kerja penyidik, penuntut umum, dan hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua, sampai di tingkat kasasi berada dalam visi yang sama terkait pemberantasan korupsi.
Selain dua putusan kontroversial di atas, MA juga mengurangi hukuman terpidana kasus korupsi lainnya. Misalnya, mantan Ketua DPD Irman Gusman, dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara pada tingkat peninjauan kembali (PK).
Di tingkat PK pula, Patrialis Akbar yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara didiskon hukumannya menjadi hanya 7 tahun penjara. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dikorting hukumannya, juga melalui PK, dari 3,5 tahun menjadi hanya 3 tahun penjara.
Pada 2 Januari 2019, melalui kasasi, MA bahkan membebaskan Syafruddin Tumenggung dalam kasus BLBI. Padahal, di tingkat banding, Syafruddin divonis 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dalam merespons hal itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan putusan MA harus dihormati sebagai produk hukum. "Itu proses hukum yang tidak mungkin kita intervensi. Kalau ada upaya lain, aturannya kita revisi."
Terkait pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo bagi terdakwa korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Wapres menegaskan hal itu atas dasar kemanusiaan. (Ant/X-6)
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved