Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Nama Dewan Pengawas KPK masih Misteri

Akmal Fauzi
03/12/2019 09:20
Nama Dewan Pengawas KPK masih Misteri
Presiden Joko Widodo.(MI/RAMDANI)

PRESIDEN Joko Widodo masih menjaring nama-nama yang masuk untuk menjadi anggota dewan pengawas KPK. Namun, Jokowi belum mau membuka nama-nama tersebut.

"Yang jelas kita ingin memilih yang tentu saja memiliki track record yang baik, integritas yang baik," ujar Jokowi.

Jokowi menekankan anggota dewan pengawas harus memiliki pengalaman di bidang hukum pidana. Anggota dewan pengawas juga harus memiliki pengalaman dalam audit pemeriksaan. "Misalnya, untuk sebuah pengelolaan keuangan yang penting.

Jokowi sebelumnya menyebut anggota dewan pengawas akan dilantik berbarengan dengan pimpinan KPK periode 2019-2023. Anggota dewan pengawas merupakan dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Kehadiran dewan pengawas di bawah Presiden diatur dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D UU KPK.

Anggota dewan pengawas berjumlah lima orang. Tugas mereka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Dewan pengawas bisa meres-tui secara tertulis atau tidak tertulis terhadap permintaan izin-izin itu paling lama 1x24 jam sejak diajukan. Mereka juga menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Pasal 69 D UU KPK menyebutkan, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah."

 

Belum putuskan

Presiden Joko Widodo dinilai belum memutuskan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Peluang penerbitan perppu masih terbuka.

"Iya itulah pernyataan Presiden belum memutuskan menerbitkan perppu atau tidak menerbitkan," kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud menuturkan, Presiden masih menunggu uji materi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah uji materi diajukan buat membatalkan sejumlah pasal dalam UU KPK. "Presiden kan sudah mengatakan, belum memutuskan, belum mengeluarkan atau tidak menge-luarkan perppu karena UU-nya masih diuji di MK," ujar mantan Ketua MK itu.

Hal berbeda disampaikan juru bicara Presiden Fadjroel Rachman. Dia menyebut Presiden Joko Widodo tak bakal mengeluarkan perppu atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada undang-undang," kata Fadjroel.

Namun, menurut Mahfud sepanjang informasi yang diketahuinya, Presiden masih menunggu proses uji materi tentang di MK, sebelum kemudian memutuskan apakah akan mengeluarkan Perppu KPK atau tidak.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap Presiden mengeluarkan Perppu KPK. ''Karena UU KPK baru memiliki 26 poin yang melemahkan KPK,'' ujar Laode. (Dhk/Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya