Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Gubernur Riau Annas Maamun belum pasti akan terbebas dari hukuman kendati mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.
Pasalnya masih ada kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Provinsi Riau yang menempatkan Annas sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan grasi hanya berlaku pada perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan terbatas pada perkara yang dimintakan grasi.
"Orang yang minta grasi itu, putusan pidananya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah inkrah. Artinya, tidak mungkin ada gugatan lagi untuk perkara yang sama," terang Fickar di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Annas divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti menerima suap alih fungsi kawasan hutan di Riau. Pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun. Annas mendapat grasi dari Presiden dan mendapat pengurangan hukuman satu tahun. Ia bakal bebas pada Oktober 2020.
Saat ini, Annas masih berstatus tersangka atas kasus dugaan suap anggota DPRD Riau terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) TA 2014 dan RAPBD Tambahan 2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015.
Menurut Fickar, jika Annas terbukti bersalah pada kasus tersebut, ia bisa kembali dipidana karena perkara tersebut berbeda dengan perkara yang mendapat grasi dari Presiden. "Kalau ada perkara yang lain, yang bukan dimintakan grasi, ya tetap jalan," jelasnya.
Fickar juga mempertanyakan alasan Presiden memberikan grasi kepada koruptor dengan alasan kemanusiaan. Menurutnya, kalaupun alasan kemanusiaan, lebih banyak terpidana yang lebih layak untuk menerima grasi. "Kalau alasannya kemanusiaan, sebenarnya banyak orang yang harus dikasih," terangnya.
Sama di depan hukum
Pakar hukum pidana lainnya, Mudzakkir, menilai pertimbangan Presiden memberikan grasi kepada Annas kurang jelas. "Itu menurut saya pertimbangannya kurang jelas karena faktor usia atau karena kesehatan. Kalau faktor usia, kan banyak terpidana yang memiliki usia sama seperti Annas, kenapa enggak diberi grasi? Dalam hukum ada asas equality before the law atau kesamaan kedudukan di depan hukum," cetusnya.
Dengan asas itu, Mudzakkir menilai Presiden harus memberikan grasi yang sama kepada terpidana lainnya, baik yang tersangkut kasus korupsi maupun kasus lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
"Seharusnya orang yang seusianya atau lebih tua lagi dapat grasi juga supaya adil. Jadi, menurut saya, hal itu kurang adil walau merupakan hak prerogatif presiden. Penggunaan hak tersebut tanggung jawabnya harus jelas," tandasnya.
Untuk kasus dugaan penyuapan anggota DPRD, kata dia, hakim tidak bisa memutus dengan alasan usia dan kesehatan seperti yang diberikan presiden.
"Jaksa dan hakim harus mandiri. Grasi tidak mengurangi hukuman yang akan datang." Kritik terhadap grasi yang diberikan kepada Annas juga datang dari tokoh senior Nahdlatul Ulama Salahuddin Wahid. Kiai yang akrab disapa Gus Sholah itu menilai pemberian grasi terhadap koruptor tidak tepat karena mencederai rasa keadilan masyarakat. "Saya menyayangkan pemberian grasi tersebut. Kalau alasan karena sudah tua, kenapa sudah tua masih tetap korupsi?" (Iam/Dhk/P-3)
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, secara aktif mendorong Kwarda Pramuka Jawa Tengah untuk lebih terlibat dalam kegiatan yang memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu pun sempat blusukan menyusuri gang Kampung Babakan Ampera yang dihuni 1.327 Kepala Keluarga (KK
Tiga mantan gubernur di tiga provinsi belum menjadi pilihan mayoritas publik
Perayaan HUT ke-497 Kota Jakarta ini mengangkat tema Jakarta Kota Global Berjuta Pesona.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu saat kembali atau balik ke Jakarta setelah merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah di kampung halaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved