Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Annas Maamun Tetap Bisa Dibui

Abdillah Muhammad Marzuqi
02/12/2019 07:50
Annas Maamun Tetap Bisa Dibui
Terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun.(ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

MANTAN Gubernur Riau Annas Maamun belum pasti akan terbebas dari hukuman kendati mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.

Pasalnya masih ada kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Provinsi Riau yang menempatkan Annas sebagai tersangka.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan grasi hanya berlaku pada perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan terbatas pada perkara yang dimintakan grasi.

"Orang yang minta grasi itu, putusan pidananya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah inkrah. Artinya, tidak mungkin ada gugatan lagi untuk perkara yang sama," terang Fickar di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Annas divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti menerima suap alih fungsi kawasan hutan di Riau. Pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun. Annas mendapat grasi dari Presiden dan mendapat pengurangan hukuman satu tahun. Ia bakal bebas pada Oktober 2020.

Saat ini, Annas masih berstatus tersangka atas kasus dugaan suap anggota DPRD Riau terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) TA 2014 dan RAPBD Tambahan 2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015.

 

Menurut Fickar, jika Annas terbukti bersalah pada kasus tersebut, ia bisa kembali dipidana karena perkara tersebut berbeda dengan perkara yang mendapat grasi dari Presiden. "Kalau ada perkara yang lain, yang bukan dimintakan grasi, ya tetap jalan," jelasnya.

Fickar juga mempertanyakan alasan Presiden memberikan grasi kepada koruptor dengan alasan kemanusiaan. Menurutnya, kalaupun alasan kemanusiaan, lebih banyak terpidana yang lebih layak untuk menerima grasi. "Kalau alasannya kemanusiaan, sebenarnya banyak orang yang harus dikasih," terangnya.

 

Sama di depan hukum

Pakar hukum pidana lainnya, Mudzakkir, menilai pertimbangan Presiden memberikan grasi kepada Annas kurang jelas. "Itu menurut saya pertimbangannya kurang jelas karena faktor usia atau karena kesehatan. Kalau faktor usia, kan banyak terpidana yang memiliki usia sama seperti Annas, kenapa enggak diberi grasi? Dalam hukum ada asas equality before the law atau kesamaan kedudukan di depan hukum," cetusnya.

Dengan asas itu, Mudzakkir menilai Presiden harus memberikan grasi yang sama kepada terpidana lainnya, baik yang tersangkut kasus korupsi maupun kasus lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

"Seharusnya orang yang seusianya atau lebih tua lagi dapat grasi juga supaya adil. Jadi, menurut saya, hal itu kurang adil walau merupakan hak prerogatif presiden. Penggunaan hak tersebut tanggung jawabnya harus jelas," tandasnya.

Untuk kasus dugaan penyuapan anggota DPRD, kata dia, hakim tidak bisa memutus dengan alasan usia dan kesehatan seperti yang diberikan presiden.

"Jaksa dan hakim harus mandiri. Grasi tidak mengurangi hukuman yang akan datang." Kritik terhadap grasi yang diberikan kepada Annas juga datang dari tokoh senior Nahdlatul Ulama Salahuddin Wahid. Kiai yang akrab disapa Gus Sholah itu menilai pemberian grasi terhadap koruptor tidak tepat karena mencederai rasa keadilan masyarakat. "Saya menyayangkan pemberian grasi tersebut. Kalau alasan karena sudah tua, kenapa sudah tua masih tetap korupsi?" (Iam/Dhk/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya