Minggu 01 Desember 2019, 07:20 WIB

DPR Pertanyakan Nasib Pegawai Honorer

M Iqbal Al Machmudi | Politik dan Hukum
 DPR Pertanyakan Nasib Pegawai Honorer

MI/ROMMY PUJIANTO
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo.

 

KEBIJAKAN pemangkasan eselon III dan IV di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) sangat mungkin berdampak pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan nasib pegawai-pegawai honorer. Pemerintah diminta menjelaskan dampak tersebut kepada parlemen.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin. Ia menyatakan, dalam kaitan itu, regulasi struktur organisasi kementerian/lembaga perlu diperbaiki sebagai bagian dari omnibus law.

Omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansinya berbeda menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.

Arif memperkirakan, dengan pemangkasan eselon III dan IV, kendati telah disebut dilakukan bertahap, rekrutmen CPNS ke depan akan menjadi lebih terbatas. Pasalnya, tugas-tugas yang berjenis administratif yang biasanya menjadi tugas eselon III-IV akan digantikan dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) atau robot.

Selain itu, ada pula pegawai-pegawai honorer yang umumnya memiliki tugas setingkat kedua eselon. Mereka hampir dipastikan ikut terpangkas.

"Presiden Joko Widodo juga harus menyelesaikan problem honorer. Kalau menurut saya yang saat ini urgen yang honorer dulu karena mereka bekerja puluhan tahun di instansi pemerintahan harus jelas statusnya," tutur Arif.

Menurut Arif, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo harus menjelaskan dampak itu kepada DPR.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut perlu ada penjelasan secara gamblang tentang pemangkasan itu beserta konsekuensinya.

Meski begitu, ia mendukung kebijakan yang menjadi bagian dari reformasi birokrasi tersebut.

"Mesti dijelaskan grand design reformasi birokrasi dulu. Bahwa konsekuensinya ada pemangkasan eselon mesti dilihat per unit kerja."

Menurut Mardani, pola jabatan fungsional yang berbasis pada skill dan profesional dan akan lebih baik ketimbang dengan jabatan struktural. Ia mencontohkan pengajar di Malaysia yang diupah RM6.000, sedangkan dekan RM6.500. Dengan begitu, seorang dosen tidak sibuk mengejar jabatan dekan dan tetap meminati pengajaran dan penelitian.

 

Godok aturan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-Rebiro sedang menggodok struktur jenjang karier setiap eselon yang terkena penyederhanaan.

"Termasuk jenjang karier memang susah berubah seiring dengan skema penyederhanaan ini. Kita juga masih melihat. Itu kebijakan turunan yang masih digodok oleh Kemenpan-Rebiro," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, kemarin.

 

Jenjang jabatan fungsional terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Kemenpan-Rebiro menambahkan syarat apabila instansi, lembaga, dan kementerian memiliki keputusan lain karena pemangkasan eselon, yang mengerti ialah instansi masing-masing.

"Nah, hal tersebut sedang dievaluasi yang dikirimkan ke Kemenpan-Rebiro pada April 2020," ungkapnya. (P-2)

Baca Juga

Mi/Dwi Apriani

Jusuf Kalla Tegaskan Masjid bukan Tempat Kampanye

👤Dwi Apriani 🕔Selasa 21 Maret 2023, 13:55 WIB
"Masjid itu tempat ibadah, bukan tempat berpolitik. Masjid itu harus steril dari hal politik...
antara/Fikri Yusuf

Pemimpin Merakyat Masih Jadi Pilihan untuk 2024

👤Tri Subarkah 🕔Selasa 21 Maret 2023, 12:53 WIB
PEMILIH muda dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 cenderung akan memilih calon pemimpin yang merakyat, memiliki integritas dan bebas...
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kepala BPN Jaktim Penuhi Undangan KPK

👤Basuki Eka Purnama 🕔Selasa 21 Maret 2023, 12:18 WIB
Nama Sudarman Harjasaputra menjadi sorotan warganet lantaran unggahan gaya hidup mewah istrinya di media...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya