Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEBIJAKAN pemangkasan eselon III dan IV di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) sangat mungkin berdampak pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan nasib pegawai-pegawai honorer. Pemerintah diminta menjelaskan dampak tersebut kepada parlemen.
Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin. Ia menyatakan, dalam kaitan itu, regulasi struktur organisasi kementerian/lembaga perlu diperbaiki sebagai bagian dari omnibus law.
Omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansinya berbeda menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.
Arif memperkirakan, dengan pemangkasan eselon III dan IV, kendati telah disebut dilakukan bertahap, rekrutmen CPNS ke depan akan menjadi lebih terbatas. Pasalnya, tugas-tugas yang berjenis administratif yang biasanya menjadi tugas eselon III-IV akan digantikan dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) atau robot.
Selain itu, ada pula pegawai-pegawai honorer yang umumnya memiliki tugas setingkat kedua eselon. Mereka hampir dipastikan ikut terpangkas.
"Presiden Joko Widodo juga harus menyelesaikan problem honorer. Kalau menurut saya yang saat ini urgen yang honorer dulu karena mereka bekerja puluhan tahun di instansi pemerintahan harus jelas statusnya," tutur Arif.
Menurut Arif, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo harus menjelaskan dampak itu kepada DPR.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut perlu ada penjelasan secara gamblang tentang pemangkasan itu beserta konsekuensinya.
Meski begitu, ia mendukung kebijakan yang menjadi bagian dari reformasi birokrasi tersebut.
"Mesti dijelaskan grand design reformasi birokrasi dulu. Bahwa konsekuensinya ada pemangkasan eselon mesti dilihat per unit kerja."
Menurut Mardani, pola jabatan fungsional yang berbasis pada skill dan profesional dan akan lebih baik ketimbang dengan jabatan struktural. Ia mencontohkan pengajar di Malaysia yang diupah RM6.000, sedangkan dekan RM6.500. Dengan begitu, seorang dosen tidak sibuk mengejar jabatan dekan dan tetap meminati pengajaran dan penelitian.
Godok aturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-Rebiro sedang menggodok struktur jenjang karier setiap eselon yang terkena penyederhanaan.
"Termasuk jenjang karier memang susah berubah seiring dengan skema penyederhanaan ini. Kita juga masih melihat. Itu kebijakan turunan yang masih digodok oleh Kemenpan-Rebiro," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, kemarin.
Jenjang jabatan fungsional terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Kemenpan-Rebiro menambahkan syarat apabila instansi, lembaga, dan kementerian memiliki keputusan lain karena pemangkasan eselon, yang mengerti ialah instansi masing-masing.
"Nah, hal tersebut sedang dievaluasi yang dikirimkan ke Kemenpan-Rebiro pada April 2020," ungkapnya. (P-2)
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
MENTERI Hukum Supartman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons adanya aksi demonstrasi yang menuntut 'Bubarkan DPR' dan memprotes tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Bupati Eka Putra juga menyampaikan, akan memperjuangkan tenaga honorer ini untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Sembilan ribu honorer ini merupakan para tenaga honor yang menyebar di seluruh OPD. Banyak dari tenaga honor merupakan tenaga teknis
Susatyo mengatakan personel gabungan tersebut terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Seluruh honorer K2 di Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) tidak lolos administrasi seleksi PPPK 2024.
SANDI Butar-Butar, pelapor dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran, mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved