Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama memperslakan massa aksi Reuni 212 untuk menggelar aksinya du kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin, 2 Desember mendatang. Namun, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid meminta kepada Aparatur Sipil Negara yang ingin ikut aksi itu, untuk mendahulukan kewajibannya bekerja.
"Karena pelaksanaan 212 hari kerja dan bagi ASN bekerja itu hukumnya wajib, maka sesuatu yang wajib tidak bisa diganti dengan yang mubah. Jadi bagi ASN wajib mendahulukan pekerjaannya," kata Zainut dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.
Zainut menilai Reuni 212 hukumnya Mubah, artinya boleh dikerjakan, boleh juga tidak dikerjakan.
Baca juga : Reuni 212 Jangan Timbulkan Keributan
"Tidak ada anjuran juga tidak ada larangan. Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa. Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi," kata Zainut.
Di sisi lain, Menteri Agama Fachrul Razi meminta peserta Reuni 202 untuk menjaga ketertiban serta turut menjaga hal warga lainnya.
“Kita pesannya, supaya jaga ketertiban. Semua punya hak, termasuk rakyat yang lain punya hak untuk tidak terganggu,” pesan Menag. (OL-7)
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved