Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Presiden Beri Eks Gubernur Riau Grasi 1 Tahun

Golda Eksa
26/11/2019 16:15
Presiden Beri Eks Gubernur Riau Grasi 1 Tahun
Mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM membenarkan informasi pemberian grasi dari Presiden kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas merupakan terpidana kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Riau.

Informasi itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Ade Kusmanto ketika dihubungi, Selasa (26/11). Pemberian pengurangan hukuman yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019, itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi.

"Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun," kata Ade.

Namun, sambung dia, pidana denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayarkan oleh Annas.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru

Menurut data base Ditjen Pemasyarakatan, terang dia, Annas seharusnya bebas pada 3 Oktober 2021. Berkat grasi tersebut rencana Annas untuk lepas dari jeruji besi pun menjadi lebih cepat.

"Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun, diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020. Denda juga telah dibayarkan pada 11 Juli 2016," pungkasnya.

Pada 2015 Annas divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung karena terlibat suap alih fungsi hutan senilai Rp5 miliar di Riau. Tiga tahun berselang ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kandas dan justru hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya