Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM membenarkan informasi pemberian grasi dari Presiden kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas merupakan terpidana kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Riau.
Informasi itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Ade Kusmanto ketika dihubungi, Selasa (26/11). Pemberian pengurangan hukuman yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019, itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi.
"Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun," kata Ade.
Namun, sambung dia, pidana denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayarkan oleh Annas.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru
Menurut data base Ditjen Pemasyarakatan, terang dia, Annas seharusnya bebas pada 3 Oktober 2021. Berkat grasi tersebut rencana Annas untuk lepas dari jeruji besi pun menjadi lebih cepat.
"Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun, diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020. Denda juga telah dibayarkan pada 11 Juli 2016," pungkasnya.
Pada 2015 Annas divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung karena terlibat suap alih fungsi hutan senilai Rp5 miliar di Riau. Tiga tahun berselang ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kandas dan justru hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun. (OL-4)
Donald Trump mengklaim banyak grasi yang diberikan Joe Biden tidak sah karena menggunakan autopen, bukan ditandatangani langsung oleh presiden.
Presiden Prabowo Subianto, menurut Yusril, merupakan pemimpin yang berjiwa besar dan pemaaf.
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah
Tujuh terpidana dalam kasus ini diketahui sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pemerintah berencana memberi grasi massal pada narapidana narkotika yang merupakan penyalahguna atau pemakai.
Presiden Jokowi diminta untuk membatasi penempatan anggota Polri di jabatan kementerian, lembaga, hingga BUMN. ASN Polri seharusnya menduduki jabatan yang masih terkait dengan sektor hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved