PRESIDEN Joko Widodo tidak memikirkan ihwal wacana penambahan masa jabatan menjadi tiga periode. Jokowi tetap akan mengikuti aturan undang-undang yang sudah ada.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan aturan tersebut yakni masa jabatan presiden maksimal dua periode dan tiap periode lima tahun. "Beliau adalah presiden yang dilahirkan oleh reformasi, sehingga beliau akan taat dan patuh kepada apa yang sudah ada," ujar Pramono, di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Pramono menilai wacana penambahan masa jabatan presiden akan kontra produktif bagi pemerintah jika terus bergulir. "Bahkan partai-partai pun termasuk partai besar mereka beranggapan bahwa gagasan ini terlalu mengada-ada," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan ada wacana amendemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan presiden di MPR. Selain menjadi tiga periode dengan masing-masing periode lima tahun, ada juga usulan perubahan masa jabatan menjadi satu periode dengan masa jabatan delapan tahun.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyatakan sikap MPR atas wacana presiden tiga periode masih dalam tataran mencari masukan dari masyarakat.
Saat ini undang-undang memandatkan masa jabatan presiden hanya dua periode dengan setiap periodenya selama lima tahun. "Lalu ada wacana (tiga periode), tentu ada diskursus, saya rasa harus ada pengkajian secara menyeluruh," ujarnya di Gedung DPR, kemarin.
Lestari yang akrab disapa Rerie menekankan sesuai amanat UUD, jabatan presiden harus ada batasan. Konteksnya harus berbeda dengan yang terjadi pada era Orde Baru.
"Kita berpijak pada tatanan konteks demokrasi, oleh karena itu, pengambilan keputusan diserahkan kepada masyarakat," cetusnya.
Menyinggung pernyataan Wakil Ketua MPR Asrul Sani bahwa kader NasDem yang pertama sekali mencetuskan wacana presiden tiga periode, Rerie meluruskan bukan NasDem melainkan masyarakat.
MI/Susanto
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat.
"Di masyarakat kan banyak wacana seperti itu. Suara itu sampai ke NasDem dan NasDem melihat enggak ada salahnya. Namanya juga melihat, bukan berarti kita langsung lakukan amandemen tiga periode. Amandemen UUD bukan proses instan tapi panjang, ada proses pengkajian serta pendalaman, dimana pendalaman itu sendiri bukan hanya parsial."
Lebih jauh anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menguraikan sikap partainya saat ini ialah menampung wacana dari masyarakat untuk dikaji secara komprehensif. (Mal/Mts/P-2)