Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BASUKI Tjahaja Purnama alias Ahok datangi Kementerian BUMN untuk menerima surat keputusan (SK) rapat umum pemegang saham PT Pertamina, Senin (25/11), terkait penentapannya sebagai komisaris di perusahaan migas plat merah itu.
Ditemui awak media, mantan Gubernur DKI itu mengaku dipanggil untuk menerima SK. Dia mengatakana bahwa tugasnya ke depan adalah mengawasi internal Pertamina dan membantu dewan direksi.
Ketika ditanya terkait mafia migas yang dikenal berpengaruh di perseroan tersebut, Ahok mengatakan bahwa dirinya bukanlah The Godfather yang mampu untuk memberantasnya.
"Saya gak tau maksud mafia migas itu apa ya. Saya kan bukan Godfather," kata Ahok di komplek Kementerian BUMN (25/11)
Ahok pun meminta dukungan masyarakata melalui informasi-informasi atau pengaduan. Melalui informasi tersebut maka pihaknya bisa meneruskannya ke depan.
Disisi lain, Ahok mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui banyak hal terkait permasalahan di Pertamina. Namun hal itu bukan haknya untuk menjelaskan kepada media.
"Saya udah tau tapi bukan hak saya untuk jawab, tanya sama direksi jadi saya hanya ngawasin internal,'' tuturnya. (OL-11)
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved