KPK Dorong Penertiban 7.848 Tanah Bermasalah di NTB

Dhika Kusuma Winata
22/11/2019 21:37
KPK Dorong Penertiban 7.848 Tanah Bermasalah di NTB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera melakukan penertiban aset bermasalah.

Dari kegiatan monitoring evaluasi berkala yang dilakukan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di NTB, tercatat 7.848 bidang tanah atau sekitar 46% dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki pemda masih belum bersertifikat.

"Selain aset yang belum bersertifikat, KPK juga memfasilitasi proses penyelesaian aset bermasalah sebagai akibat dari pemekaran wilayah dan pencatatan administratif yang tidak tertib. Beberapa aset berupa tanah dan bangunan menjadi sumber konflik beberapa tahun terakhir di antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (22/11).

Aset yang menjadi sengketa tersebut berupa lapangan Malomba, lapangan pacuan kuda Selagalas, pasar ACC Ampenan, bangunan tempat pelelangan ikan di lingkungan Bugis Ampenan, bangunan kantor BPP Bertais, tanah kebun bibit, pusat perbelanjaan Mataram, serta fasum dan fasos perum perumnas di Kelurahan Tanjung Karang.

KPK bersama Kejaksaan Tinggi NTB juga melakukan peninjauan kembali terhadap kontrak Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) atas pengelolaan objek tanah dengan golongan tanah pariwisata di Gili Trawangan. Diketahui jangka waktu kontrak tersebut selama 70 tahun dan sedang didalami apakah ada wanprestasi dalam pengelolaan tersebut atau tidak.

Dari hasil peninjauan dan sesuai dengan hasil penilaian ulang atas objek pajak oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada 2018, diketahui luas lahan sebesar 65 hektare yang dikuasai PT GTI senilai sekitar Rp2,3 triliun.

"Diharapkan dari hasil koordinasi ini upaya penyelematan dan pemanfaat aset tersebut dapat berjalan secara efektif. Ini merupakan salah satu fokus tim KPK di NTB karena nilai aset yang dikuasai cukup signifikan," imbuh Febri.

Selain itu, potensi pendapatan daerah Pemprov juga didorong untuk dioptimalkan, yaitu dari investasi masyarakat yang sudah melakukan kegiatan usaha di lokasi Gili Trawangan yakni sebesar Rp24 milliar per tahun.

Sumber optimalisasi pendapatan asli daerah (OPD) lainnya juga terus didorong KPK. Salah satunya dari penerimaan pajak daerah secara elektronik melalui pemasangan alat perekam transaksi keuangan di sejumlah wajib pungut pajak pelaku usaha hotel, restoran, parkir, serta tempat hiburan.

Hingga pertengahan November 2019, telah terpasang 47 alat rekam pajak elektronik di Pemkot Mataram yang menjadi pilot project untuk wilayah Provinsi NTB. Pemasangan alat rekam pajak daring itu bekerja sama dengan Bank NTB Syariah selaku bank pembangunan daerah.

"KPK berharap koordinasi antara Bank NTB Syariah dengan pemda dapat terus ditingkatkan untuk mendorong komitmen semua pihak termasuk wajib pajak pelaku usaha pada sektor hotel, restoran, parkir dan tempat hiburan untuk memenuhi kewajiban pajaknya," tukas Febri.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya