Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menyatakan sebanyak 31 warga Sentul City, Bogor, Jawa Barat melapor kepada pihak Ombudsman karena tidak kunjung mendapatkan sertifikat rumah.
"Jadi, Sentul City ini kami mendapat laporan dua minggu lalu. Ada 31 warga yang melaporkan. Mereka sudah membeli tanah di sentul city sekitar 20 tahun lalu," kata Teguh di Gedung Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Baca juga: Pemprov DKI Antisipasi Genangan Air yang Ditimbulkan oleh Proyek
Teguh menyatakan, 31 orang pelapor tersebut hanya sebagian kecil dari warga Sentul City, karena diketahui sedikitnya ada 6 ribu warga yang diduga mengalami hal serupa. Warga yang telah membayar lunas pembelian rumah, baik dengan cash maupun kredit, hanya mendapatkan surat pelunasan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanpa mendapatkan bukti kepemilikan apapun.
"Anda bisa bayangkan, rumah mewah di sana harganya miliaran tapi mereka status tanahnya sama dengan warga yang di pinggiran kali. Karena mereka tidak punya bukti tanah sama sekali," ujar Teguh.
Hingga kini, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Teguh menduga, pangkal masalah dari persoalan itu yakni perumahan Sentul City belum menerima sertifikat induk, sehingga Badan Pertahanan Nasional (BPN) belum bisa menerbitkan sertifikat kepemilikan rumah.
Selain itu, berdasarkan pengankuan warga, Teguh menyatakan, penduduk di Sentul City masih dimintai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Harus kami periksa. Apakah dulu BPHTB ketika dibayarkan itu sudah disetrokan ke negara atau belum. Ini yang kami khwatirkan, bahwa ada yang tidak bayar pajak yang dilakukan oleh pihak Sentul City kepada negara," jelas Teguh. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved