Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Soal Pungli Sertifikasi Tanah, Polisi Minta Warga Lapor

Ferdian Ananda Majni
08/2/2019 19:26
Soal Pungli Sertifikasi Tanah, Polisi Minta Warga Lapor
(MI/ BARY FATHAHILAH)

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan sejauh ini pihak kepolisian belum menerima laporan adanya pungli dalam pembagian dan pembuatan sertifikat tanah. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat segera melaporkan kasus tersebut.

"Kita belum dapat informasi itu (dugaan pungli sertifikat tanah)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/2).

Baca juga: Polisi: Belum Ada Tersangka Kasus Dana Kemah Pemuda

Meski demikian, pihaknya segera memproses apabila ada laporan masyarakat terkait adanya pungli pengurusan sertifikat tanah. "Kita belum tahu, makannya kalau ada yang laporan, kita tindak lanjuti," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendatangi daerah-daerah untuk menyerahkan langsung sertifikat tanah kepada warga secara gratis, itu bagian dari program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Jokowi membagikan sertifikat kepada sekitar 40 ribu warga Tangsel di Lapangan Skadron Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Namun, pembuatan sertifikat tanah di sana tetap dikenakan biaya mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp3 juta. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya