Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi

Dhika Kusuma Winata
21/11/2019 20:15
KPK Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi
Mantan Menpora Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (21/11)(Antara/Aprilio Akbar)

KOMISi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Imam masih akan ditahan KPK hingga Desember mendatang sehubungan kepentingan penyidikan.

"Masa penahanan tersangka IMN (Imam Nahrawi) diperpanjang sampai 25 Desember 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).

Sejak September lalu, Imam ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Imam yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018 itu sempat melayangkan gugatan praperadilan namun ditolak.

Dia kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (21/11) siang. Sesuai pemeriksaan, mantan menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa itu enggan berbicara soal kasus yang menjerat dirinya.

"Hanya sebentar (diperiksa) soal perpanjangan (penahanan)," kata Imam.

Baca juga ; Istri Imam Nahrawi Minta Doa

Dia justru berkomentar soal kontingen Indonesia yang akan berlaga pada SEA Games di Filipina. "Doakan ya Indonesia nanti menyongsong SEA Games 2019 di Filipina," tuturnya.

KPK sebelumnya menetapkan Imam sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum.

KPK menduga Ulum sebagai perantara suap yang diterima Imam. Imam diduga menerima suap total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI, penerimaan terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan sejumlah penerimaan lain dalam kaitan jabatannya sebagai Menpora. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya