Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dipecat Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) karena pelanggaran kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara pemilu.
Kelima komisioner tersebut yakni Ketua KPU Batam Syahrul, dan empat anggotalainnya Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Mulyadi.
Pemecatan itu dibenarkan komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan. ''Dari hasil persidangan yang kami pantau, itu putusannya final dan mengikat. Kami tetap hormati keputusan itu apapun hasilnya. Kami belum dapat salinan putusan, baru sebatas informasi dari rekan-rekan saja,'' katanya, Kamis (21/11).
Anggota KPU Batam lainnya, Sudarmadi, juga mengaku menerima putusan DKPP ini. Setelah berjuang dan melalui proses persidangan, hasilnya ia dan keempat komisioner lainnya dinyatakan bersalah dan diberhentikan.
''Kami dan Pak Ketua baru tiba di Bali. Sedangkan anggota lainnya juga berada di Jakarta. Jadi, informasinya memang sudah kami terima. Tentu apapun itu harus kami terima,'' katanya.
Menurut dia, semua anggota telah menerima informasi putusan ini. Menurutnya, jika memang ada pergantian tentu ada proses nantinya. Karena masih dalam perjalanan dinas, ia mengaku belum sempat membahas putusan DKPP ini.
''Entah di mana akan kami bahas. Kalau sekarang kami fokus dulu ke tugas. Nanti kan ada prosesnya itu kalau memang sudah tidak diberikan wewenang mengemban tugas lagi,'' ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Batam, Syahrul Huda, beberapa waktu lalu mengaku pasrah dengan hasil putusan DKPP. Menurutnya, ia bersama
komisioner lainnya sudah menjelaskan dan memberikan bukti sebaik mungkin.
''Ini kan amanah. Kalau memang kami berlima harus diberhentikan tentu kami terima. Saya dari awal sudah bilang kalau apapun itu akan
bertanggung jawab atas jabatan yang diberikan,'' jelasnya.
Dimuat oleh website DKPP RI, keputusan sidang DKPP antara lain terkait dengan pengaduan selisih perolehan suara H Syamsuri calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada pemilu 2019.
Pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota Batam, pengadu ( H Syamsuri) memperoleh 4.119 suara. Namun, dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi, tercatat mendapat 4.106 suara. (OL-11)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved