Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PENYEBARAN berbagai sentra pelayanan publik dan aktivitas perekonomian merupakan cara untuk mempercepat proses peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di Papua. "Tidak ada penyelesaian lain, kita bisa mempercepat proses penyebaran sentra-sentra dalam konteks politik, namanya pemekaran," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II dan sejumlah kepala daerah Papua, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Rapat tersebut sekaligus membahas usulan pembentukan Provinsi Papua Tengah.
Menurut Doli, pihaknya menyadari pendekatan peningkatan kesejahteraan dan pe-nguatan ekonomi menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan di Bumi Cenderawasih. Karena itu, tambahnya, Komisi II diakuinya sedang berpikir agar wacana pemekaran itu bisa dipercepat.
"Idealnya tanah Papua terdiri atas minimal tujuh provinsi. Itu karena berasal dari tujuh suku besar, sedangkan saat ini Papua baru punya dua provinsi," katanya.
Tujuh suku besar di Bumi Cenderawasih meliputi Mamta, Saereri, Anim Ha, La Lago, Mee Pago, Domberai, dan Bomberai. Domberai dan Bomberai menduduki wilayah adat di Papua Barat, sedangkan lima suku lainnya di Papua.
Doli mengaku sudah sering membahas pemekaran Papua lewat pertemuan formal maupun informal untuk mempercepat proses pemekaran. Namun, tambahnya, proses pemekaran terhambat moratorium yang sampai sekarang belum dicabut.
"Tapi ada satu cara yang mungkin ini bisa dikaji. Ini juga pernah kita sampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian supaya penyelesaian Papua ini berbeda. Kita buat secara khusus dengan pemekaran di daerah lain," ujar dia.
Usulan MRP
Sementara itu, pakar pemerintahan dari Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, menyebutkan pemerintah dalam melakukan pemekaran Papua sebaiknya memperhatikan keinginan masyarakat lokal. Walaupun sudah ada sejumlah elite Papua yang datang menemui Presiden Joko Widodo dan meminta pemekaran, hal tersebut dirasakan belum memadai.
"Harus ada institusi formal yang mengusulkan, yakni Majelis Rakyat Papua (MRP)," katanya ketika dihubungi.
MI/ROMMY PUJIANTO
Pakar pemerintahan dari Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.
Menurut mantan Dirjen Otda Kemendagri itu, aturan untuk memekarkan wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat sudah disebutkan dalam UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Karena itu, dirinya menyarankan agar MRP bersama dengan kampus dan lembaga masyarakat adat setempat bisa proaktif menyampaikan usulannya.
"Sebaiknya dalam bentuk rancangan. Sehingga tidak mudah dimentahkan," ujarnya.
Terkait dengan moratorium pemekaran yang hingga kini masih berlaku, Djohermansyah menyarankan agar pemerintah mengikuti persyaratan pemekaran yang ada di UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan mengenai tahapan sebuah wilayah untuk menjadi daerah pemekaran baru.
"Setiap wilayah bisa menjadi daerah pemekaran baru setelah melewati tahapan daerah persiapan selama tiga tahun. Namun, harus dibuat terlebih dulu peraturan pemerintah untuk pelaksanaan UU Pemda tersebut," pungkasnya. (Che/P-1)
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) mendukung proses pemekaran Garut Utara.
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved