Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYEBARAN berbagai sentra pelayanan publik dan aktivitas perekonomian merupakan cara untuk mempercepat proses peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di Papua. "Tidak ada penyelesaian lain, kita bisa mempercepat proses penyebaran sentra-sentra dalam konteks politik, namanya pemekaran," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II dan sejumlah kepala daerah Papua, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Rapat tersebut sekaligus membahas usulan pembentukan Provinsi Papua Tengah.
Menurut Doli, pihaknya menyadari pendekatan peningkatan kesejahteraan dan pe-nguatan ekonomi menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan di Bumi Cenderawasih. Karena itu, tambahnya, Komisi II diakuinya sedang berpikir agar wacana pemekaran itu bisa dipercepat.
"Idealnya tanah Papua terdiri atas minimal tujuh provinsi. Itu karena berasal dari tujuh suku besar, sedangkan saat ini Papua baru punya dua provinsi," katanya.
Tujuh suku besar di Bumi Cenderawasih meliputi Mamta, Saereri, Anim Ha, La Lago, Mee Pago, Domberai, dan Bomberai. Domberai dan Bomberai menduduki wilayah adat di Papua Barat, sedangkan lima suku lainnya di Papua.
Doli mengaku sudah sering membahas pemekaran Papua lewat pertemuan formal maupun informal untuk mempercepat proses pemekaran. Namun, tambahnya, proses pemekaran terhambat moratorium yang sampai sekarang belum dicabut.
"Tapi ada satu cara yang mungkin ini bisa dikaji. Ini juga pernah kita sampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian supaya penyelesaian Papua ini berbeda. Kita buat secara khusus dengan pemekaran di daerah lain," ujar dia.
Usulan MRP
Sementara itu, pakar pemerintahan dari Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, menyebutkan pemerintah dalam melakukan pemekaran Papua sebaiknya memperhatikan keinginan masyarakat lokal. Walaupun sudah ada sejumlah elite Papua yang datang menemui Presiden Joko Widodo dan meminta pemekaran, hal tersebut dirasakan belum memadai.
"Harus ada institusi formal yang mengusulkan, yakni Majelis Rakyat Papua (MRP)," katanya ketika dihubungi.

MI/ROMMY PUJIANTO
Pakar pemerintahan dari Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.
Menurut mantan Dirjen Otda Kemendagri itu, aturan untuk memekarkan wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat sudah disebutkan dalam UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Karena itu, dirinya menyarankan agar MRP bersama dengan kampus dan lembaga masyarakat adat setempat bisa proaktif menyampaikan usulannya.
"Sebaiknya dalam bentuk rancangan. Sehingga tidak mudah dimentahkan," ujarnya.
Terkait dengan moratorium pemekaran yang hingga kini masih berlaku, Djohermansyah menyarankan agar pemerintah mengikuti persyaratan pemekaran yang ada di UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan mengenai tahapan sebuah wilayah untuk menjadi daerah pemekaran baru.
"Setiap wilayah bisa menjadi daerah pemekaran baru setelah melewati tahapan daerah persiapan selama tiga tahun. Namun, harus dibuat terlebih dulu peraturan pemerintah untuk pelaksanaan UU Pemda tersebut," pungkasnya. (Che/P-1)
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
Pertumbuhan ekonomi jauh lebih akseleratif jika dana itu dikelola melalui skema distribusi fiskal langsung ke daerah.
Tanpa Pancasila sebagai bingkai, demokrasi lokal hanya akan sibuk merayakan prosedur, tetapi gagal menghadirkan keadilan.
Menindaklanjuti imbauan Mendagri, Apkasi memobilisasi gotong royong dari pemerintah kabupaten anggota, mitra kerja, hingga masyarakat untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin puji GKR Hemas lewat peluncuran buku “Refleksi Dua Dekade DPD RI” yang menegaskan semangat keadilan daerah dan intelektual.
GKR Hemas tegaskan perjuangan memperkuat DPD RI demi keadilan daerah saat meluncurkan buku “Refleksi Dua Dekade DPD RI” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pada 16 Juni 2025, Vietnam mengadopsi amendemen konstitusi yang bersejarah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved