Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PLT Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono mengatakan bahwa setiap instansi boleh menambahkan syarat dalam pendaftaran CPNS asalkan ada kaitannya dengan posisi yang akan diisi di lembaga tersebut.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi Kementerian Pertahanan yang melarang perempuan hamil untuk mendaftar sebagai CPNS di kementerian tersebut.
"Setiap instansi boleh menambahkan syarat asal ada hubungannya dengan jabatan," kata Paryono saat dihubungi, Rabu (20/11).
Hanya saja, diutarakan Paryono, terkait larangan perempuan hamil untuk daftar CPNS di Kemenhan tersebut menjadi bahan diskusi di BKN apakah itu termasuk melanggar ketentuan atau tidak.
"BKN melalui Deputi Wasdal sudah melayangkan surat ke beberapa instansi (pusat dan daerah) yang berpotensi melanggar norma, standar, prosedur dan kriteria. Jadi tunggu saja," kata dia.
Terlepas dari itu, Paryono menyampaikan bahwa sistem rekrutmen CPNS yang ada saat ini diharapkan bisa menghasilkan PNS yang memiliki kompetensi. "Diharapkan PNS dengan sistem rekrutmen seperti saat ini adalah PNS yang memiliki kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam jabatan," tandasnya. (OL-8)
CPNS di lingkungan Kemendukbangga/BKKBN mengikuti Pelatihan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
Ketentuan pas foto CPNS 2025: ukuran, latar, pakaian, dan tips agar foto Anda sesuai standar. Pelajari cara membuat pas foto CPNS yang benar!
Peruri dipercaya sebagai pelaksana GovTech Indonesia karena rekam jejaknya dalam digital security dan pengelolaan layanan elektronik yang aman dan andal.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved